iklan
KERINCI , H Said Abdullah, anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang menjadi tersangka kasus bagi-bagi dana Bansos tahun 2008 batal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh Senin (14/4) kemarin. Pasalnya H Said mendadak sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Kejari Sungaipenuh Agus Widodo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mursyidi mengatakan, tersangka H Said tidak datang memenuhi panggilan penyidik, karena sakit. "H Said tidak datang, ada surat sakitnya," ujarnya.

Sementara itu hari ini Selasa (15/4) dijadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Kerinci lainnya, Irmanto dan Nopantri serta mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 yang kini menjadi anggota DPRD Kota Sungaipenuh, yakni Ade Utama dan Mursimin. Mereka juga diperiksa terkait kasus dana Bansos yang dilaporkan Adi Muklis, mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009.

Pemeriksaan keempat anggota dewan ini hari ini menentukan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. "Pemeriksaan tanggal 15 April menentukan apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," ujar Kepala Kejari Sungaipenuh, Agus Widodo baru-baru ini.

Sementara itu Senin (14/4)  Adi Muklis diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bansos. Adi diperiksa diruangan Jimmy, Kasi Datun. "Adi Muklis pemeriksaan lanjutan, sebagai saksi," kata Mursyidi.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images