iklan
SUNGAIPENUH, Anggota DPRD Kerinci Irmanto dan Nopantri  Selasa (15/4) ditetapkan menjadi tersangka kasus bagi-bagi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008. Namun Irmanto menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dan penetapan tersangka, sementara Nopantri pasrah menjadi tersangka.

Pantauan media ini di Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Irmanto dan Nopantri diperiksa dari pukul 10.00 sampai pukul 15.00. Irmanto menggunakan kendaraan dinas wakil Ketua DPRD Kerinci BH 6 DZ dan mengenakan pakaian serba putih.

Usai diperiksa Irmanto tampak tegang dengan wajah pucat. Ia menolak ditetapkan sebagai tersangka. "Bansos saya tidak terlibat, saya tidak terima ditetapkan tersangka," ujarnya.

Irmanto beralasan, tanda tangan dirinya di bukti penerimaan uang Bansos adalah palsu. "Tanda tangan itu tidak mirip dengan tanda tangan saya," katanya.

Karena itu lah dirinya menolak menananda tangani berita acara pemeriksaan dan penetapan tersangka. "Apa haknya menetapkan saya tersangka. Buktinya tanda tangan saya salah. Apalagi waktu itu sedang Pilkada, saya sibuk dilapangan, mendukung pak Murasman," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh melalui Kasi Pidana Khusus Mursyidi didampingi jaksa penyidik Anton dan Hairul mengatakan, pihaknya sudah lakukan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD Kerinci, Nopantri dan Irmanto terkait kasus Bansos yang dilaporkan oleh mantan anggota Dewan Kerinci Adi Muklis.

Setelah dilakukan pemeriksaan dua Caleg DPRD Provinsi Jambi itu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan alat bukti yang cukup. "Pada awalnya yang bersangkutan sebagai saksi, berdasarkan alat bukti yang cukup jadi tersangka," ujarnya.
--batas--
Mengenai Irmanto yang menolak ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa penyidik Anton mengatakan, setiap orang punya hak menolak untuk tidak menandatangani berita acara penetapan tersangka, tapi Kejaksaan punya hak tetap memproses hukum jika alat bukti cukup. "Walaupun menolak, proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Jaksa Hairul menambahkan, yang bersangkutan menolak ditetapkan tersangka, karena beralibi tidak menerima uang."Itu hak mereka tidak tanda tangani berita acara, tapi proses hukum harus tetap dijalani," tandasnya.

Ditanya mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Anton mengatakan, penahanan adalah suatu hal yang mudah, namun pihaknya memperhitungkan kelengkapan berkas.

Sedangkan rencana pemeriksaan anggota dewan lainnya yang diduga juga menerima dana Bansos, Hairul mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan berikutnya dan mendalami kasus ini. "Kita akan rapat penyidik terlebih dahulu, kemudian simpulkan dan tetapkan calon tersangka, kemudian apa pembuktiannya," jelasnya.

Sementara itu, selain Irmanto dan Nopantri, Selasa (15/4) juga dijadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 Ade Utama dan Mursimin. Namun keduanya tidak hadir, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan. "Ade Utama sakit dan Mursimin tanpa keterangan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Agus Widodo. 

Berdasarkan surat keterangan dokter, Ade Utama yang kini menjadi anggota DPRD Kota Sungaipenuh dirawat di Rumah Sakit Selaguri, Sumatera Barat sejak 12 April 2014 lalu. Dr Sosra Alfinda yang merawat Caleg DPRD Provinsi Jambi ini menerangkan Ade dirawat dari 12 April 2014 sampai sembuh, karena Ade menderita sakit sindrom neurasa anxietas atau adanya perasaan cemas atau khawatir yang tidak realistik.

Karena tidak hadir, untuk itu pihaknya akan menjadwalkan lagi pemeriksaan Mursimin, Ade Utama dan H Said Abdullah. H Said yang lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan Senin (14/4) kemarin juga mengaku sakit. Dia mengirim surat keterang dari dr Ade Delpita, yang menerangkan H Said perlu istirahat dari tanggal 14 sampai 16 April. "Akan kita jadwalkan lagi pemeriksaannya," ucapnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images