iklan DITAHAN : ELiyanti saat memasuki mobil sebelum menuju lapas kelas 2 A 
Kota Jambi. Sejak Selasa (15/4), Eliyanti akan jalani hukuman 6 tahun 
penjara
DITAHAN : ELiyanti saat memasuki mobil sebelum menuju lapas kelas 2 A Kota Jambi. Sejak Selasa (15/4), Eliyanti akan jalani hukuman 6 tahun penjara
Mantan Bendahara Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), Eliyanti, terpidana kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) 2006-2009, dieksekusi Kejaksaan Negeri Jambi.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan Eksekusi terhadap mantan bendahara Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), setelah Makamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Dari 13 bulan pejara vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, ditambah menjadi 6 tahun.

”Ibu Eliyanti dieksekusi hari ini pukul 12.00 WIB, oleh jaksa penuntut umum Pak Joko Wibisono. Dia menjalani hukuman penjara enam tahun seperti dalam kasasi MA,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Saadarih Tarigan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jambi, Raadi Oktia , Selasa (15/4).

Terkait kasus yang merugikan negara Rp 1,2 miliar itu, Raadi menjelaskan hukuman yang akan dijalani Eliyanti adalah pidana penjara enam tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Sedangkan untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti kerugian negara, belum dilakukan.

"Untuk denda dan uang pengganti, tadi yang bersangkutan katanya akan mengajukan PK ," lanjutnya.

"Menunggu putusan PK baru akan membayar denda dan uang pengganti. Pidana pokok dijalani dulu," terang Raadi.

Selama proses hukum berjalan, Eliyanti telah menjalani masa tahanan. Dia pernah merasakan penahanan di lembaga pemasyarakatan, kemudian dialihkan ke penahanan rumah. "Untuk lama waktunya, pihak LP yang hitung masa hukuman yang dijalani," jelasnya.

Diwawancara perihal hukuman yang bertambah berat, Eliyanti tidak begitu banyak berkomentar. Dia mengungkapkan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. "Iya gak papa, ikuti saja, biasa saja," katanya.

Atas kasasi tersebut, belum dikatakan pihaknya akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) kasasi yang dibuat MA. "Lihat saja nanti. Belum tahu, kita lihat saja dulu," katanya singkat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra mengatakan Mantan bendahara Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), Eliyanti, sudah masuk ke Lapas dzuhur tadih.

”Iya, sudah masuk siang tadih (Selasa red),” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, saat dihubunggi melalui via telefon. Senin (15/4) sore.

Eliyanti, terpidana kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), masih ditempatkan di blok wanita, di kamar 8 .

”Sekarang masih menyelesaikan administrasi, di kamar 8 masih campur-campur orangnya,” kata Hendra Eka Putra kepada Jambi Ekspres.

Sementara itu, saat ditanyai apakah sudah ada keluarga atau teman kerjanya yang datang untuk menjenguk? Kalapas mengatakan sampai saat ini belum ada.”mungkin besok paling,” tandasnya
--batas--
Dalam kasus ini, usaha pengajuan kasasi yang dilakukan Eliyanti tidak mampu meringankan hukuman. Karena hukuman yang dijatuhkan MA ternyata jauh lebih berat dari Pengadilan Tipikor Jambi. Upaya kasasi yang diajukan peremputan itu ditolak.

Dalam putusan kasasinya, hakim yang diketuai Artdjo Alkostar, juga menjatuhkan pidana denda kepada Eliyanti sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 606,258 juta lebih. Jika tidak, maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Makahmah Agung (MA) menyatakan Eliyanti, bersalah dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun sebelumnya, Majelis Hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, telah mengvonis mantan Bendahara Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), Eliyanti dengan hukuman pidana 13 bulan penjara.

Selain hukuman pidana penjara, Eliyanti juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Majelis hakim juga menetapkan Eliyanti tetap sebagai tahanan rumah.

Terhadap Eliyanti, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 667 juta lebih, dengan ketentuan setelah satu bulan dibacakannya keputusan uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti hukuman 4 bulan penjara.




sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images