iklan BELUM DITAHAN : Haris AB, tersangka kasus dugaan korupsi Perkempinas, hingga kini belum ditahan
BELUM DITAHAN : Haris AB, tersangka kasus dugaan korupsi Perkempinas, hingga kini belum ditahan
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi, Harris AB, diperiksa Penyidik Kejati Jambi, Selasa (15/4).

Ia diperiksa sebaai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) pengadaan Logistik pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012.

Haris AB, yang menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) pengadaan Logistik pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012, Harris AB, mulai diperiksa sekitar pukul 8:30 WIB diruang Aula Kejati Jambi lantai dua.

Pantauan media ini di gedung Kejati Jambi, sekitar pukul 12:10 WIB, Harris AB keluar dari ruangan Aula Kejati Jambi, dia (Harris AB red) mengenakan baju kemeja warna krim dan di dampinggi dua orang pengacaranya, Amin Ibrahim dan Pamu Sureng.

Seusai pemeriksaan KPA pengadaan Logistik kegiatan Perkempinas, saat diwawancarai sejumlah wartawan, mengatakan silakan tanya sama pengacara saja, nanti saya salah. "Tanya sama pengacara saja," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB, yang menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) pengadaan Logistik kegitan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012. Senin (15/4).

Amin Ibrahim, Pengacara Harris AB, saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa Harris AB diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, dia (Harris AB red) dicecar 40 pertanyaan terkait pengadaan logistik Perkempinas. "Diperiksa dari pukul 8:30 WIB, untuk hari ini (Kemarin red) cukup, " kata Amin Ibrahim kepada sejumlah wartawan.

Dikatanya lagi, penyidik akan melakukan Evaluasi terlebih dahulu, setelah melakukan Evaluasi nanti penyidik akan panggil lagi. “Insya Allah nanti akan dipanggil kembali,” katanya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, membenarkan bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Harris AB, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

”Iya, dia (Harris AB red) sedang diperiksa sama Agus Irawan diruang Aula,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim.

Namun saat ditanya mengenai apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Harris AB? “Belum tau, penyidik belum memberi informasi,” Jawab Kajati Jambi.
--batas--
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmgrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, Hayat Yahya juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Logistik pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012, untuk dimintai keterangan terkait telah ditetapkan Harris AB sebagai tersangka.

Sementara itu, pada tanggal 26 Maret 2014, penyidik Kejati Jambi menetapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB. Juga menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan logistik, sebagai tersangka dalam pengadaan Logistik Perkempinas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim mengeluarkan, Surat perintah 204/N.5/FD.1/03/2014 pada tanggal 26/3/2014, untuk menaikan kasus pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus ini modus yang digunakan adalah pada kegiatan Perkempinas, dibidang logistik menunjuk tujuh rumah makan dan ketujuh rumah makan dikeluarkan SPK, yang ditandatangani oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA). Sedangkan dalam pelaksanaannya yang menerima hanya tiga rumah makan. Sedangkan yang empat itu bodong, tetapi SPK nya ada.

Tetapi khusus untuk pengadaan logistik dana sudah dicairkan Rp 1,2 miliar, tapi dana yang dipergunakan untuk logistik, makan, minum hanya Rp 350 juta. Jadi dana yang tidak terpakai sebesar Rp 850 juta yang diduga sebagai kerugian Negara.

Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memfungsikan bawahannya seperti Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf lainnya, dengan alasan atas perintah atasan, yakni Ketua Pelaksana dan Bendahara kegiatan Perkempinas, yakni Syahrasaddin.

Atas keterangan itu, kata Kajati, dua atasan tersangka tersebut dinyatakan ikut terlibat dalam kasus ini, dan akan digabungkan dengan kasusnya yang lama selaku ketua dan bendahara pelaksana Kegiatan Perkempinas.
“Yang kena lagi ya Syahrasaddin dan Sepdinal. Jadi struktur yang ada tidak jalan,” jelasnya

Bahkan, Kajati Jambi, Syaifudin Kasim, memastikan penyidik telah melakukan penelusuran, dan telah diketahui terjadi penyimpangan pada bagian sub-sub yang lainnya. Seperti pengadaan kursi dalam kegiatan Perkempinas yang dianggarkan sebanyak 5000, namun yang hadir secara keseluruhannya hanya 1.500. “Hampir-hampir ada. Dianggarkan sekian dan yang datang sekian. Begitu ceritanya,” tandasnya.




sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images