iklan DIPERIKSA : Ali Imron, direktur RSUD Raden Mataher diperiksa penyidik Kejati Jambi
DIPERIKSA : Ali Imron, direktur RSUD Raden Mataher diperiksa penyidik Kejati Jambi
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Laboratorium dan Penelitian Fakultas Kedokteran Unja.

Sekitar pukul 8:30 WIB, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imron mulai diperiksa diruangan Kasi Pemulihan dan Perlindungan Hak yaitu ruang Jaka Wibisana.

Usai diperiksa, sekitar pukul 12:35 WIB direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imron yang memakai baju kemeja putih mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait kasus yang tengah diselidiki penyidik Kejati Jambi. ”Saya dimintai keterangan mengenai Alkes Unja. Cuma itu aja,” Ujar Ali Imron saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kantor Kejati. Senin (15/4).

Namun, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, enggan berkomentar ketika ditanyai materi dalam pemeriksaannya. “Kalau itu no comment,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, mengatakan bahwa Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imron diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Alkes Unja. "Ditanya masalah pengadaan Alkes Universitas Jambi itu," ujar Kepala Kejati Jambi, Syaifudin Kasim kepada harian ini, Selasa (15/4).

Informasi yang diperoleh media ini di Kejati Jambi, Ali Imron diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai dokter ahli dalam pengadaan Alkes tersebut."Bagaimana penempatannya sesuai atau tidak," ujar salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya, kemarin.

Sebelumnya penyidik sudah turun kelapangan dengan dibantu ahli dari pihak kedokteran untuk mengecek fisik alat kesehatan (alkes) Laboratorium Penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Jambi.

Fakta yang terungkap saat pengecekan fisik dilapangan, ternyata ada sebagian Alkes untuk Laboratorium Penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Jambi belum disentuh dan dilakukan uji coba.

Pada saat turun kelapangan untuk pengecekan Alkes, tim penyidik melibatkan dua orang dokter ahli Unit Kerja (UK). yakni dr Neni Wahyu Astuti ahli UK Inst. Patologi Anatomi, dan  Immanuel Sitepu ahli UK Inst. Patologi klinik.

Untuk diketahui, penyidik juga sudah memeriksa Rektor Unja, Aulia Tasman dan Penjabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Alkes, Efriyon, Rektor Unja, Aulia Tasman saat diwawancarai Jambi Ekspres seusai pemeriksaan terkait pembagian Dipa mengatakan bahwa Rencana kita ada tiga, salah satu diantaranya adalah pengadaan alat laboratorium. Karena auputnya sama digabung. "Bukan kita yang gabung, tapi dari kementerian," kata Aulia

Memang menurut dia (Aulia Tasman red), DIPA seperti itu, seluruh output yang ditotalkan semua. "Itu lah DIPA, nah rinciannya ada diperencanaan awal," ujar

Pada pemberitaan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi indikasikan ada kesalahan dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit pendidikan Universitas Jambi. Yakni adanya pembagian Dipa yang seharusnya tidak bisa untuk dilakukan.

Pada awalnya, diturunkan Dipa senilai Rp 40 miliar untuk Laboratorium pendukung pembelajaran Kedokteran Unja. Kemudian pada saat pelaksanaannya dipecah menjadi dua yakni Laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp20 miliar dan Alkes Rs pendidikan Unja senilai Rp20 miliar. 

”Seharusnya tidak boleh dipecah. Kalau menurut Kepres 54 tidak boleh,”ujar salah satu penyelidik Kejati Jambi yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini.

Dalam hal ini, penyidik menyelidiki Alkes yang diperlukan untuk RS Pendidikan Unja tahun 2013 dengan anggaran senilai Rp20 miliar.

Sementara itu, Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman mengatakan bahwa BPK telah mengaudit pelaksanaan ini, kemudian hasilnya disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Olehnya, ditindak lanjuti dan diaudit kembali. “Hasil audit BPK dan Inspektorat itu Klop dan bisa dilaksanakan,” ungkapnya

Isi dari audit BPK pada 3/2/2014 adalah, bahwa item pekerjaan dalam kontrak telah sesuai dengan merk dan tipe yang disyaratkan. Namun, alat tersebut belum dilakukan uji fungsi.

Atas temuan tersebut, dilaporkan kepada rektor Unja untuk menindaklanjuti dan memberikan surat kepada rekanan pemenang tender untuk melengkapi pengujian fungsi. "Hal ini tidak tidak dilakukan rekanan, jadi atas keterlambatan uji fungsi rekanan diwajibkan membayar denda, dan direspon oleh rekanan kepada BPK. Respon tersebut belum ditanggapi BPK sampai saat ini,"

”Menurut BPK dan barang cukup, tidak ada yang salah, sesuai spek dan sesuai dengan fisik, dan barang sampai tepat waktu,” ungkapnya.



sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images