iklan DIULANG : Salah satu pemilih yang menyalurkan hak suaranya saat 
pemungutan suara ulang di Muarojambi terpaksa dibimbing oleh petugas.
DIULANG : Salah satu pemilih yang menyalurkan hak suaranya saat pemungutan suara ulang di Muarojambi terpaksa dibimbing oleh petugas.
SENGETI , Pemungutan Suara Ulang (PSU) diempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Muarojambi kemarin dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Pantauan wartawan di lapangan, seperti di TPS 2 Desa Senaung pelaksanaan terlihat aman dan lancar. Total seluruh warga yang memberikan suaranya sampai pukul 11.30 WIB mencapai 230 pemilih. Sedangkan pada 9 April lalu hanya sebanyak 220 pemilih yang menyalurkan hak suaranya dari DPT sebanyak 288 orang.

Anggota KPU Muaro Jambi, Elfi saat dikonfirmasi mengaku empat TPS yang melakukan pemungutan suar ulang semuanya berjalan lancar. ¢ ¬Å Alhamdulillah semua berlangsung dengan kondusif,¢ ¬ akunya.

Namun menurutnya, banyak saksi-saksi dari parpol maupun Caleg yang tidak hadir. Seperti TPS I Desa Mendalo Laut hanya ada saksi yang hadir ikut mantau jalanya PSU.

¢ ¬Å Saksi yang banyak tidak hadir, kalau PSU berjalan kondusif. Kalau mengenai pengamanan, hari ini untuk empat TPS dijaga dengan ketat oleh pihak kepolisian,¢ ¬ ujarnya.

Selain itu, dari beberapa TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut, jika dibandingkan dengan Pemilu 09 April kemarin pastipasi pemilih cenderung meningkat.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini dilasanakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 306/KPU/IV/2014 perihal Penanganan Surat Suara Tertukar. Pada poin pertama di sini berbunyi, dalam hal surat suara tertukar, KPPS belum melaksanakan kegiatan penghitungan suara maka surat suara yang tertukar untuk satu atau lebih lembaga perwakilan, tidak dilakukan penghitungan suara. Poin kedua, apabilan KPPS sudah melaksanakan penghitungan suara terhadap surat suara yang tertukar sebagaimana dimaksud pada poin pertama, maka hasil penghitungan suaranya dinyatakan tidak sah/batal.



sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images