SAROLANGUN , Parmin calon anggota legislatife dari Partai Demokrat dilaporkan oleh 78 warga Desa Sungai Merah, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun ke Polres Sarolangun, Rabu (16/4).
Parmin dilaporkan terkait kasus pelaksanaan kepengurusan setifikat tanah dalam Proyek Massal Pertanahan didesanya, dengan beban biaya diluar ketentuan. Bahkan, separoh dari warga yang mengurus kepada Parmin, sertifikatnya tak kunjung selesai.
“Kami ini orang awam dengan Prona, karena itu kami, mempertanyakannya biaya yang dibebankan ke masyarakat. Apakah ini penyimpangan? dan sekaranglah baru ketahuawan bahwa prona itu gratis, dan warga lain yang belum dapat sertifikatnya, mendesak Parmin untuk segera mengurusnya,”kata warga Sungai Merah berinisial B yang tak ingin nama dicantumkan.
Menurutnya, di Desa Sungai Merah, Kecamatan Singkut ada sebanyak 78 warga mengurus prona kepada Parmin. Bahkan mencapai sudah ratusan warga yang mengurusnya. Tiap warga yang tanahnya masuk Prona, bilang B, membayar uang senilai Rp 4 juta sampai Rp 5,5 juta untuk kebutuhan operasional dan administrasi.
“Setelah kami tahu bahwa kepengurusan itu gratis, lalu kami dan warga lain komplain kepada Parmin, dan uang warga sebagian ada yang dikembalikan, dan sebagian lagi masih banyak belum dikembalikan sampai hari ini. Kami warga yang bodoh memang sangat tertipu,”ucap B.
B juga mengatakan, perwakilan warga desa Sungai Merah, melaporkan penipuan dan pemungutan liar ke pihak Polres Sarolangun, dengan meminta kasus ini agar diusut setuntas tuntasnya. “Apa dia (Parmin. Red) tidak kasihan sama warga yang mengumpulkan uangnya setiap hari dari hasil perkebunan untuk membuat sertifikat prona,” katanya.
Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan, Melalui Kasat Reskrim, AKP Suharta, dihubungi via seluller, membenarkan ada beberapa warga Kecamatan Singkut, Desa Sungai Merah, mendatangi Mapolres Sarolangun, dengan membuat laporan terkait penipuan dan pungli masalah prona. “Iya benar ada beberapa warga datang ke Polres, dan sudah kami arahkan melalui tembusan Kapolres untuk membuat laporan ke Kejaksaan Sarolangun,” kata Suharta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Agustinus, dihubungi via Seluler kemarin sore, tidak mengangkat selullernya setelah beberapa kali dihubungi untuk menkonfirmasi soal pengaduan masyarakat tersebut.
Dari informasi yang didapatkan, bahwa Parmin merupakan anggota DPRD Sarolangun dari Periode 2009-2014 dari Fraksi Partai PPRN, dan pada tahun 2013 lalu, tepatnya bulan November, Parmin dipecat dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sarolangun. Pada pemilihan legislative tahun 2014 ini, Parmin kembali mencalonkan diri menuju kursi panas DPRD, dengan berperahu Partai Demokrat.
sumber : Jambi Ekspres