iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (17/4) memeriksa Enwar Herminto dalam kasus dugaan penyelewengan dana rutin Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013.Enwar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrasaddin, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi.

Pantauan media ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Erwan Herminto diperiksa di ruang Kasi Pemulihan dan Perlindungan Hak Djaka B Wibisana untuk dimintai keterangan terkait tersangka Saddin.

”Iya, Erwan Herminto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrasaddin, untuk dimintai keterangan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, Kamis (17/4).

Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, Selasa 1/4 usai diperiksa, penyidik langsung mengiring beliau ke mobil tahanan. Diperiksa sejak pukul 08.00 WIB, baru pukul 13.35 WIB dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi.

Penahanan orang nomor tiga di Jajaran Pemerintahan Provinsi Jambi, dilakukan penyidik, karena ada kekhawatiran tersangka kasus dugaan korupsi  dana Kwarda Pramuka Jambi itu, menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun.

Sekda Provinsi Jambi, Syahsaddin juga Ketua Kwarda Pramuka Jambi ditahan terkait dua kasus korupsi yaitu dana rutin Pramuka dan dana hibah dari APBD dalam kegiatan Perkempinas.

Orang nomor satu di PNS Provinsi Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Perkempinas pada tahun 2012 oleh penyidik Kejati Jambi pada tanggal 23 Januari 2013 yang lalu, yang meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa pejabat Provinsi Jambi terkait kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Perkempinas pada tahun 2012, pejabat yang diperiksa yaitu Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Erwan Malik, Asisten II Gubernur Haviz Khusaini, Mantan Asisten III Gubernur, M Rawi, Kepala Inspektorat, Ridham Priskap dan Pahmizal. Sejumlah pejabat yang diperiksa untuk menjadi saksi tersangka Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin.

Dalam kasus Perkempinas diketahui ada beberapa aliran dana yaitu berasal dari dana hibah APBD Provinsi senilai Rp 2 miliar, dana bantuan dari dinas pendidikan Rp 2,2 miliar dan bantuan dari Biro Humas dan Protokol senilai Rp 1,2 miliar. Jadi total dana yang diterima untuk kegiatan Perkempinas yang digelar di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada tahun 2012, sejumlah Rp 4,5 Miliar.

Sementara itu terkait kasus Perkempinas, penyidik menemukan fakta baru, yaitu terjadinya penyelewengan anggaran dana makan-minum ini, ditemukan berdasarkan dokumen dan keterangan dari pemilik rumah makan tempat pemesanan komsumsi tersebut. Modus secara umum yang dilakukan oknum tersebut ada beberapa cara. Misalnya membuat kwitansi fiktif dengan melakukan mark up nilai uang dalam SPj.

Modus yang digunakan adalah pada kegiatan Perkempinas, dibidang logistik menunjuk tujuh rumah makan dan ketujuh rumah makan dikeluarkan SPK, yang ditandatangani oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA). Sedangkan dalam pelaksanaannya yang menerima hanya tiga rumah makan. Sedangkan yang empat itu bodong, tetapi SPK nya ada.
--batas--
Tetapi khusus untuk pengadaan logistik dana sudah dicairkan Rp 1,2 miliar, tapi dana yang dipergunakan untuk logistik, makan, minum hanya Rp 350 juta. Jadi dana yang tidak terpakai sebesar Rp 850 juta yang diduga sebagai kerugian Negara.

Sementara itu dalam kasus pengadaan Logistik pada kegiatan Perkempinas, penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB. Juga menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan logistik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim mengeluarkan, Surat perintah 204/N.5/FD.1/03/2014 pada tanggal 26/3/2014, untuk menaikan kasus pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah menetapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB, Juga menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan logistik. Belum lama menetapkan sebagai tersangka penyidik memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, belum lama ini.

sumber :Jambi Ekspres

Berita Terkait