iklan PENAHANAN DIPERPANJANG : Penahanan terhadap Syahrasaddin diperpanjang oleh pihak Jaksa
PENAHANAN DIPERPANJANG : Penahanan terhadap Syahrasaddin diperpanjang oleh pihak Jaksa
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah mengajukan perpanjangan penahanan mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin selama 40 hari. Perpanjangan penahanan yang diajukan penyidk Kejati Jambi ini terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 dan kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional 2012.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Jambi sudah mengajukan perpanjangan penahanan.

"Kita sudah menerima surat pengajuan perpanjangan dari Kejaksaan, lama perpanjangan iya 40 hari kalau tidak salah," Ujar Kalapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra. Minggu (20/4).

Hendra Eka Putra, juga menambahkan bahwa Syahrasaddin ditahan selama 20 hari oleh penyidik, mulai 1-20 April 2014. Namun dikarenakan sakit maka penahanan dibantarkan selama berada dalam perawatan di rumah sakit.

"Iya, beberapa hari Pak Saddin sakit, tapi sore tadi (Kemarin red) beliau sudah masuk kembali ke Lapas. Sakitnya vertigo,” terang Hendra Eka Putra. Masa tahanan 20 hari belum habis, lanjut Kalapas Klas II A Jambi, karena ada waktu yang dibantar. Tapi surat perpanjangan sudah masuk.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Syahrasaddin ditahan penyidik kejaksaan selama 20 hari, terhitung mulai 1 April 2014. Penahanan selama 20 hari tersebut berdasarkan KUHAP, yang menyatakan penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, dan apabila selesai penahanan 20 hari ke depan, berhak mengajukan perpanjangan penahanan.

Penahanan orang nomor tiga di Jajaran Pemerintahan Provinsi Jambi, dilakukan penyidik, karena ada kekhawatiran tersangka kasus dugaan korupsi  dana Kwarda Pramuka Jambi itu, menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun.

Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin juga Ketua Kwarda Pramuka Jambi ditahan terkait dua kasus korupsi yaitu dana rutin Pramuka dan dana hibah dari APBD dalam kegiatan Perkempinas.

Orang nomor satu di PNS Provinsi Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Perkempinas pada tahun 2012 oleh penyidik Kejati Jambi pada tanggal 23 Januari 2013 yang lalu, yang meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus Perkempinas diketahui ada beberapa aliran dana yaitu berasal dari dana hibah APBD Provinsi senilai Rp 2 miliar, dana bantuan dari dinas pendidikan Rp 2,2 miliar dan bantuan dari Biro Humas dan Protokol senilai Rp 1,2 miliar. Jadi total dana yang diterima untuk kegiatan Perkempinas yang digelar di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada tahun 2012, sejumlah Rp 4,5 Miliar.



sumber :  Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images