MUARASABAK , Masa tua seharusnya diisi dengan kegiatan yang bermanfaat. Tapi ini tidak terjadi pada diri Sule bin Suhana (51) warga SK 5 RT 29 RW 06 Blok A Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai. Sule terpaksa harus diringkus aparat Kepolisian, karena dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap PST (7) pelajar kelas I Sekolah Dasar.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Bastari Yusuf dikonfirmasi Senin (21/4) mengatakan, terkuaknya pencabulan yang dilakukan tersangka, sebelum ayah korban melakukan pelaporan, pada Kamis (10/4) lalu korban bersama temannya sedang duduk diteras rumahnya. Lalu korban bercerita kepada temannya bahwakorban pernah disetubuhi tersangka.
"Saat itu ibu korban mendengar percakapan itu. Langsung saja ibu korban menangis sambil memeluk korban," ujarnya.
Saat ditanya ibu korban, sambung Bastari, dengan polosnya korban mengatakan kemaluannya pernah dimasukan secara paksa dengan kemaluan tersangka.
"Korban mengadu kepada ibunya telah lebih dari lima kali dicabuli tersangka. Perbuatan dilakukan di dalam rumah tersangka dan kebun kelapa milik tersangka," ujar Bastari.
Bastari menuturkan, pertama kali melakukan pencabulan kepada tersangka pada rentang waktu Juni-Juli 2013 silam. "Baru pada Rabu (16/4) ayah korban melapor," beber Bastari.
Merasa tidak senang atas perbuatan yang dilakukan tersangka, lanjutnya, ayah korban Marko Tarigan (33) warga SK 5 Bloka A Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai, langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Geragai.
"Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres," katanya.
Bastari menambahkan, dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Perbuatan tersangka dilakukan secara memaksa, tidak dengan memberikan iming-iming kepada korban.
"Karena selama ini korban selalu diberi makan dan uang jajan. Sehingga korban tidak menolak. Kepada tersangka dijerat ke dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," tandas Bastari.
sumber : Jambi Ekspres