iklan
Hingga saat ini, kepastian siapa yang akan mengisi jabatan Sekda Provinsi Jambi yang ditinggal Syahrasaddin karena tersandung kasus dana kwarda Pramuka belum diketahui. Pasalnya, nama-nama calon penggantinya saja sampai saat ini belum dipersiapkan.
    
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus menyatakan, nama-nama calon Sekda akan diproses setelah status Syahrasaddin ditetapkan sebagai terdakwa. “Sekda Provinsi belum ada namanya. Kemarin saya sudah konsultasi ke Mendagri. Nanti akan diproses setelah dia sudah menjadi terdakwa,” kata Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus usai membuka Jambi Ekspres Campus Expo di WTC Batanghari, kemarin.

Dia menegaskan, saat ini, azas praduga tak bersalah masih harus dikedepankan dalam kasus yang menyeret orang yang memiliki jabatan tertinggi dalam jajaran PNS itu. Oleh karenanya, proses hukum, walau bagaimanapun tetap harus dikedepankan. “Sekarang kan masih praduga tak bersalah, masih proses dan statusnya masih tersangka, kita masih menunggu dulu,” ujarnya.

Dia menegaskan, saat ini, yang jelas roda pemerintahan tetap berjalan walau Sekda ditahan. Seperti diketahui, usai penahanan Syahrasaddin 1 April lalu, Gubernur langsung menunjuk Pelaksana tugas (peltu) Sekda, yakni asisten I Setda Provinsi Jambi, Khailani.

“Ya sudah lah, dengan pelaksana tugas insya Allah semua jajaran pemerintah dan roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Soal kabar Syahrasaddin mengajukan pensiun dini, Gubernur juga tak membantahnya. Dia membenarkan, ada pengajuan pensiun dini itu dari Syahrasaddin. Hanya saja, usulan itu belum tentu bisa disetujui.

“Ya memang ada informasi begitu (ajukan pensiun dini, red). Hanya saja belum diusulkan namun masih diproses dan itu dimungkinkan,” ungkapnya.

Usulan itu bisa disetujui jika saat diajukan, umur yang bersangkutan sudah menginjak lebih dari 50 tahun dan masa kerjanya sudah lebih dari 20 tahun. “Asal umurnya susdah 50 tahun lebih dan masa kerja sudah lebih dari 20 tahun itu bisa diusulkan,” kata Gubernur.

Untuk diketahui, 3 Juni 2014 mendatang, Syahrasaddin akan menginjak umur 52 tahun. Sementara untuk masa kerja, dia mulai diangkat menjadi CPNS pada tanggal 1 Februari 1989 dengan SK yang dikeluarkan oleh Mendikbud tertanggal 23 Februari 1989 dengan nomor 18/PT.24H15.2/C/1989.

Sumber : Jambi Ekspres





Berita Terkait



add images