iklan MENANGIS : Ardiansyah menangis tersedu-sedu saat membacakan pledoi di pengadilan Tipikor
MENANGIS : Ardiansyah menangis tersedu-sedu saat membacakan pledoi di pengadilan Tipikor
Mantan Kasubag Rumah Tangga, Setda Batanghari, Ardiansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi uang makan minum di Setda Kabupaten Batanghari tahun 2008-2010, tampak menangis pada saat menyampaikan Nota Pembelaan pribadinya di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (22/4) kemarin.

Dalam pembacaan Nota Pembelaan di hadapan Majelis Hakim  yang diketuai oleh Mahfudin, Ia berkata, saat mulai menjabat, dirinya telah ikut untuk menutupi pengeluaran kas daerah untuk makan minum tersebut yang telah terjadi penggelembungan. “Harus mengganti uang dengan mengerok gaji senilai Rp 500 ribu perbulan," ujar Ardiansyah dalam sidang.

Pada persidangan sebelumnya Ardiansyah dituntut hukuman pidana selama empat tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian juga mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar subsidair 2 tahun kurungan penjara. Selanjutnya, jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka terdakwa akan disita seluruh harta benda miliknya.

"Saya masih mempunyai tanggungan. Sebentar lagi anak saya akan masuk SMA dan anak saya yang kelas lima SD mengidap penyakit autis. Sedangkan, istri saya hanya ibu rumah tangga dan tidak mempunyai pekerjaan," ungkap Ardiansyah sambil mengusap air matanya.

Mantan Kasubag Rumah Tangga, Setda Batanghari ini juga mengatakan bahwa dalam hal ini dia (Ardiansyah red) yang seharusnya bertanggungjawab, karena telah melalaikan tugas dan kewajiban, bukan kepada anak dan isterinya, yang tidak mengetahui apa-apa tentang hal ini. ”Mohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan, karena majelis adalah wakil tuhan,” ungkapnya sembari tersedu-sedu.

Diceritakannya, dirinya tidak pernah memerintahkan untuk membuat katering, dan sudah ada sebelum Ia menjadi Kassubag rumah tangga itu. “Itu sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Kassubag Rumah Tangga,” jelasnya.

Kemudian, dalam penyampaian nota Pembelaan Penesehat Hukumnya, menyatakan bahwa dalam kasus yang menjerat kliennya itu, tidak ada unsur dakwaan JPU yang bisa terpenuhi dan dalam tuntutannya, ada dugaan tidak arif. Karena terdakwa menjalankan tugas penuh dengan tekanan.

”Mohon kepada majelis untuk memutuskan dengan seadil-adilnya,” pintanya

Disebutnya lagi, JPU yang seharusnya menegakkan hukum dengan bijaksana dan memegang amanah dan berorientasi kepada kebenaran. Dari fakta persidangan, tidak satupun unsur yang terbukti. "Sudilah kiranya, majelis untuk membebaskan terdakwa dari segala bentuk tuntutan dan dakwaan,"pungkasnya.

Pada persidangan sebelumnya, pada 17 April 2014 lalu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Selain dituntut hukuman pidana selama Empat Tahun, Ardiansyah juga dituntut pidana denda senilai Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar subsidair 2 tahun kurungan penjara. Selanjutnya, jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka terdakwa akan disita seluruh harta benda miliknya.

Sumber : Jambi Ekspres





Berita Terkait



add images