Puluhan pendukung Caleg
dari Dapil Tanah Kampung- Kumun Debai melakukan unjukrasa didepan Hotel
Kerinci tempat berlangsungnya Pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Sungaipenuh Selasa (22/4) kemarin. Mereka meminta agar KPU melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Koto Pudung, Tanah Kampung.
Mat
Bur, salah seorang pengunjukrasa mengatakan, pihaknya meminta agar
dilakukan PSU di TPS 2 Desa Koto Pudung, Tanah Kampung. Pasalnya, di TPS
tersebut terjadi salah coblos kertas suara karena, suara Dapil 2
sebanyak 25 lembar nyasar ke Dapil 3. "Sudah 5 lembar kertas suara
dicoblos oleh pemilih," ujarnya.
Karena sudah dicoblos oleh 5
orang itu, maka pemungutan suara harus diulang. "Sesuai prosedurnya,
kalau terjadi salah coblos, harus diulang pemungutan suara," ucapnya.
Dikatakannya,
sebelumnya sekitar pukul 13.00 Sabtu (19/4) KPU telah memutuskan PSU di
TPS 2 Desa Koto Pudung. Namun malam harinya KPU mencabut kembali
keputusannya. "Dipertanyakan keputusan KPU itu," ujarnya.
Sebelum
mendatangi Hotel Kerinci, pengunjukrasa terlebih dahulu mendatangi
kantor KPU Kota Sungaipenuh. KPU dan Hotel Kerinci pun mendapat
penjagaan ketat dari aparat keamanan.
Satra Irawan, salah
seorang orator mengatakan, saat demo di Hotel Kerinci pihaknya diterima
oleh Ketua Panwaslu Sungaipenuh, Toni. Kepada mereka Toni berjanji akan
menyelesaikan masalah tersebut sudah pleno KPU selesai.
Ketua
KPU Sungaipenuh Doni Umar mengatakan, laporan warga ke Panwaslu 17
April, sementara Panwaslu merekomendasikan ke KPU 18 April jam 4 sore.
Secara tahapan kata Doni dan seusai surat edaran KPU RI nomor 306, jika
surat suara tertukar dan tercoblos, paling lambat KPPS mengajukan PSU ke
KPU melalui PPS tanggal 15 April.
Jika lewat 15 April, sesuai
UU apabila masih ada PSU, maka diberi waktu 10 hari setelah
pencoblosan."Untuk melakukan PSU tidak mungkin, untuk menyebarkan
pemberitahuan saja harus 1 hari sebelum pencoblosan," tandasnya.
Jika warga masih keberatan, maka dapat melakukan gugatan ke MK. "Silahkan ajukan ke MK," sarannya.
Sementara
itu mengenai dugaan penggelembungan suara di Pesisir bukit, KPU
melalukan kroscek ulang rekapitulasi PPK. Dan hasilnya data saksi yang
benar. "Untuk pemecatan PPK Pesisir Bukit kita menunggu kajian dari
Panwaslu," tandasnya.
Sementara itu tertahannya C1 di Kotobaru
Rawang selama 8 hari, PPK Kotobaru Rawang beralasan C1 tidak sengaja
masuk kedalam kotak suara. Untuk membuka kotak suara tidak boleh
sembarangan, harus pleno dan mendapat rekomendasi Panwaslu. "Banyak
keberatan dalam Pleno, ujung-ujungnya ke Panwaslu juga dulu,"
pungkasnya.
sumber: jambi ekspres