iklan
Puluhan pendukung Caleg dari Dapil Tanah Kampung- Kumun Debai melakukan unjukrasa didepan Hotel Kerinci tempat berlangsungnya Pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Sungaipenuh Selasa (22/4) kemarin. Mereka meminta agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Koto Pudung, Tanah Kampung. 

Mat Bur, salah seorang pengunjukrasa mengatakan, pihaknya meminta agar dilakukan PSU di TPS 2 Desa Koto Pudung, Tanah Kampung. Pasalnya, di TPS tersebut terjadi salah coblos kertas suara karena, suara Dapil 2 sebanyak 25 lembar nyasar ke Dapil 3. "Sudah 5 lembar kertas suara dicoblos oleh pemilih," ujarnya.

Karena sudah dicoblos oleh 5 orang itu, maka pemungutan suara harus diulang. "Sesuai prosedurnya, kalau terjadi salah coblos, harus diulang pemungutan suara," ucapnya.
 
Dikatakannya, sebelumnya sekitar pukul 13.00 Sabtu (19/4) KPU telah memutuskan PSU di TPS 2 Desa Koto Pudung. Namun malam harinya KPU mencabut kembali keputusannya. "Dipertanyakan keputusan KPU itu," ujarnya.

Sebelum mendatangi Hotel Kerinci, pengunjukrasa terlebih dahulu mendatangi kantor KPU Kota Sungaipenuh. KPU dan Hotel Kerinci pun mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan.

Satra Irawan, salah seorang orator mengatakan, saat demo di Hotel Kerinci pihaknya diterima oleh Ketua Panwaslu Sungaipenuh, Toni. Kepada mereka Toni berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut sudah pleno KPU selesai.

Ketua KPU Sungaipenuh Doni Umar mengatakan, laporan warga ke Panwaslu 17 April, sementara Panwaslu merekomendasikan ke KPU 18 April jam 4 sore. Secara tahapan kata Doni dan seusai surat edaran KPU RI nomor 306, jika surat suara tertukar dan tercoblos, paling lambat KPPS mengajukan PSU ke KPU melalui PPS tanggal 15 April.

Jika lewat 15 April, sesuai UU apabila masih ada PSU, maka diberi waktu 10 hari setelah pencoblosan."Untuk melakukan PSU tidak mungkin, untuk menyebarkan  pemberitahuan saja harus 1 hari sebelum pencoblosan," tandasnya.

Jika warga masih keberatan, maka dapat melakukan gugatan ke MK. "Silahkan ajukan ke MK," sarannya.

Sementara itu mengenai dugaan penggelembungan suara di Pesisir bukit, KPU melalukan kroscek ulang rekapitulasi PPK. Dan hasilnya data saksi yang benar. "Untuk pemecatan PPK Pesisir Bukit kita menunggu kajian dari Panwaslu," tandasnya. 

Sementara itu tertahannya C1 di Kotobaru Rawang selama 8 hari, PPK Kotobaru Rawang beralasan C1 tidak sengaja masuk kedalam kotak suara. Untuk membuka kotak suara tidak boleh sembarangan, harus pleno dan mendapat rekomendasi Panwaslu. "Banyak keberatan dalam Pleno, ujung-ujungnya ke Panwaslu juga dulu," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images