JAMBIUPDATE.CO, TEBO – Persoalan batas wilayah antara Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dengan Desa Teluk Rendah Pasar kini menjadi sorotan masyarakat. Proses pembahasan batas wilayah tersebut dinilai belum sepenuhnya melibatkan unsur masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah setempat.
Ketua RT 07 Sungai Bengkal, Hardani, mengatakan masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah terkait usulan peta batas wilayah tersebut.
BACA JUGA: Usai Dengan Ibu-ibu BKMT, Sy Fasha Berbagi Tali Asih Dengan PKH Kota Jambi
Menurutnya, pada 23 Februari 2026 masyarakat Sungai Bengkal menggelar musyawarah yang dihadiri tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta para Ketua RT dan RW.
Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa usulan peta batas wilayah yang diajukan oleh Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar dinilai tidak tepat.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti melalui surat resmi Lurah Sungai Bengkal kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo pada 2 Maret 2026. Surat itu berisi permintaan agar usulan peta batas wilayah antara Desa Teluk Rendah Pasar dan Kelurahan Sungai Bengkal ditinjau kembali.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Sy Fasha Berbagi Sembako Dengan Ibu-ibu BKMT Kota Jambi
Namun sebelum ada tanggapan yang jelas atas surat tersebut, pada 10 Maret 2026 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo tetap memfasilitasi pembahasan batas wilayah antara pihak Pemerintahan Kelurahan Sungai Bengkal dan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar tanpa melibatkan tokoh masyarakat.
Hardani menilai proses tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam fasilitasi yang dilakukan tim penetapan dan penegasan batas Pemerintah Kabupaten Tebo tersebut yang diundang hanya Lurah Sungai Bengkal dan Kepala Desa Teluk Rendah Pasar.
Sementara itu, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat justru tidak diundang dalam pembahasan tersebut.
BACA JUGA: Dilepas Wamenaker Afriansyah Noor, BMKJ Jakarta Fasilitasi 250 Perantau Jambi Pulang Kampung Gratis
“Padahal tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat inilah yang memahami sejarah wilayah Sungai Bengkal,” ujar Hardani, kepada media ini, Senin 16 Maret 2026.
Ia mengatakan masyarakat Sungai Bengkal sebenarnya hanya berharap agar persoalan batas wilayah ini dikaji secara objektif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, karena menyangkut sejarah wilayah serta kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, mengingatkan agar proses penetapan maupun penegasan batas desa dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah tersebut.
