iklan DITAHAN : Syahrasaddin yang berada di Lapas kelas II A Kota Jambi.
DITAHAN : Syahrasaddin yang berada di Lapas kelas II A Kota Jambi.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (23/4) kembali memeriksa dua saksi untuk Syahrasaddin tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Haris AB tersangka kasus Pengadaan Logistik Kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) yang digelar di Bumi Perkemanhan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi pada tahun 2012.

”Iya, ada dua orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan untuk tersangka Syahrasaddin dan Haris AB yaitu Sarnuby Damai Mantan Sekretaris Kwarda dan Suci Lestari Sekretaris Kwarda,”ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kejati Jambi, Rabu (23/4).

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa Erwan Herminto untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013, dengan tersangka Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin.

Untuk diketahui, pada tanggal (1/4) Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, resmi melakukan penahanan terhadap Syahrasaddin, Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013. Penahanan dilakukan atas permintaan pihak penyidik. Karena ada kekhawatiran tersangka kasus dugaan korupsi  dana Kwarda Pramuka Jambi itu, menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun.

Syahrasaddin yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda)  Non-aktif Provinsi Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan salah satu orang yang paling bertanggung jawab terkait dugaan penyimpangan aliran dana bagi hasil kebun sawit Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) dan kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) di Sungai Gelam tahun 2012.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Harris AB ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bidang logistik kegiatan Perkempinas. Ini tercatat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 204/N.5/Sd.1/03/2014, tertanggal 26 Maret 2014.

Diketahui dalam pelaksanaan kegiatan Perkempinas, Pemprov Jambi mengucurkan dana hibah Rp 2 miliar. Khusus item logistik, dana yang telah dicairkan Rp 1,2 miliar. Namun yang dipergunakan untuk keperluan makan-minum, dan lain-lain, hanya Rp 350 juta. Sisa Rp 850 jutaan itu yang diduga kerugian negara.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi, telah menjelaskan modus yang digunakan, menurut dia ada dua. Pertama, bidang logistik menghimpun tujuh rumah makan. Dari ketujuh rumah makan itu dikeluarkan SPK (surat perintah kerja), yang ditandatangani KPA (kuasa pengguna anggaran).

Ternyata dalam pelaksanaannya, yang menerima pembayaran hanya tiga rumah makan. "Empat rumah makan bodong, tapi SPK-nya ada," jelas Kasim. "SPK itu ditandatangani oleh KPA bidang logistik," lanjutnya.
Kedua, dari tiga rumah makan di atas, jumlah yang dibayarkan berbeda dengan yang di-SPK. "Ada yang dibayar Rp 20 juta tapi dalam SPK Rp 200 juta. Kurang Rp 180 jutaan," terangnya.

Diungkap juga, rencana dianggarkan untuk 5.000 orang, dan ternyata yang hadir dalam kegiatan hanya 1.500 orang. Ini menjadi pertanyaan, karena artinya ada kelebihan di sana. Dalam kegiatan Perkempinas sendiri ada empat kuasa pengguna anggaran yang diangkat KPA induk Sekda Syahrasaddin. Yang dimaksud empat itu adalah KPA penyedia barang habis pakai, KPA penyedia barang tak habis pakai, KPA penyedia logistik, KPA humas.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images