iklan
DALAM pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), mulai dari tahap kampanye, masa tenang sampai pada hari pencoblosan, Polda Jambi tercacat menerima lima laporan tindak pelanggaran.

Dari lima pelanggaran Pileg tersebut, terdapat tiga pelanggaran yang dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Polda Jambi, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidananya, yaitu kasus yang melibatkan Dodi Sularso, AS Budianto dan Hariatia.

Sementara satu kasus sudah P-21, dan disidangkan di Pengadilan, yaitu kasus Asmara Roni. Dan satu lagi adalah kasus money politik, yang dilakukan oleh Kartono, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pijoan, Muaro Jambi.

"Tercatat ada lima pelanggaran, yang ditangani kepolisian. Satu kasus sudah P-21 dan disidangkan di pengadilan, tiga kasus sudah dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) dan satu kasus money politic," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Jumat (25/4).

Lebih lanjut Almansyah menjelaskan Untuk penanganan kasus money politic, dengan tersangka bernama Kartono, ditangani oleh Polres Muaro Jambi dan penyelidikan serta pemberkasan sudah selesai minggu lalu.

"Pada kasus money politic ini, tersangka diduga membagikan sejumlah uang kepada siswa SMU di Muaro Jambi untuk mencoblos partai tertentu, dan pemberkasan tersangka juga sudah selesai (P-21).

“Untuk tersangka sendiri, dikenakan pasal 301 ayat 2 jo pasal 84 huruf C, UU RI Nomor 8 tahun 2012, tentang money politik” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images