iklan DIKESEKUSI : Mawardi Sabran saat sampai ke pintu gerbang Lapas kelas II Kota Jambi.
DIKESEKUSI : Mawardi Sabran saat sampai ke pintu gerbang Lapas kelas II Kota Jambi.
Rektor STIE Ikabama Kota Jambi, Mawardi Sabran terpidana kasus korupsi dana hibah Pemprov Jambi 2008 untuk STIE Ikabama, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pantauan Jambi Ekspres di gedung Kejari Jambi, tampak sekitar pukul 11:35 WIB,  Mawardi Sabran, mantan Rektor STIE Ikabama Kota Jambi datang ke Kejari Jambi bersama dengan pengacaranya.

Mawardi Sabran datang ke Kejari Jambi, mengunakan mobil Katana berwarna biru bernomor BH 1097 BL, setelah turun dari mobil, Rektor STIE Ikabama Kota Jambi, langsung menuju lantai dua Kejari Jambi dan langsung memasuki ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Raadi Oktia.

Sekira 10 menit dia keluar ruangan, berjalan masuk mobil penasehat hukumnya. Mobil langsung meluncur ke Lapas Klas IIA Kota Jambi dikawal mobil Operasional Kejari Jambi dengan petugas di dalamnya.

Namun pada saat diwawancarai sejumlah wartawan Mawardi hanya sedikit berkomentar, mengatakan akan bertanggung jawab. "Walaupun yang bersalah staf anak buah saya, sebagai pimpinan saya tetap bertanggung jawab. Itu saja," ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara enam bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 45,525 juta, diperhitungkan uang yang telah dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi Raadi Oktia mengatakan bahwa dari pihak Kejari Jambi sudah melakukan Eksekusi terhadap Mawardi Sabran.

"Iya, Mawardi Sabran dieksekusi. Langsung dibawa ke lapas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi Raadi Oktia, Jumat (25/4).

Raadi mengatakan bahwa Mawardi dan pengacaranya datang ke Kejari Jambi untuk menyerahkan denda dan menandatangani acara eksekusi. ”Denda sudah dibayar Rp 50 juta, subsidair penjala tak perlu dijalani. Biaya perkara Rp 2.500 sudah bayar. Tinggal jalani pidana badan,” kata Raadi.

Kasi Pidsus Kejari Jambi ini juga menyebutkan bahwa pidana penjara yang harus dijalani tidak penuh. Dia sudah ditahan semenjak proses penyidikan. Penahanan Penyidik Polda Jambi sekitar tiga bulan, semenjak 6 Desember 2011-13 Maret 2012. Penahanan kota 14 Maret-16 Juli 2013, yaitu penahanan jaksa penuntut umum 20 hari, penahanan hakim pengadilan negeri 30 hari, perpanjangan penahanan pengadilan negeri 60 hari, perpanjangan pengadilan tinggi 30 hari. ”Penahanan Kota dihitung seperlimanya,” tandasnya

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, telah mengvonis bebas Mawardi Sabran. Namun atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Hakim MA yang diketuai oleh Altijo Alkostar mengabulkan Kasasi JPU dengan menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara kepada Mawardi Sabran. Tidak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 45,525 juta.

Dalam kasasi itu, M menyatakan Mawardi bersalah pada dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi 2009 senilai Rp 350 juta untuk STIE Ikabama. Dari hasil audit, diketahui ada penyalahgunaan penggunaan dana, sehingga terjadi kerugian Negara.




sumber :  Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images