SAROLANGUN , Setelah sekian lama menjadi buronan pihak kepolisian, satu dari empat residivis curanmor berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Pauh pada Kamis (24/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penggerebekan oleh tim Reskrim Polsek Pauh di kediamannya.
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah Supriadi alias Lenon bin Parup (26) warga Rt 01 Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh.
Kapolsek Pauh AKP Darmawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar tiga pelaku lain yang masih buron. "Pelaku lain masih dalam pengembangan dan tidak berada di kediamannya," kata Darmawan.
Menurut Darmawan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah sebelumnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang dijual pelaku di daerah Singkut. "BB 1 unit sepeda motor Honda Supra fit tanpa nopol berhasil di amankan, di jual di daerah Singkut 3 Kecamatan Singkut," katanya.
Supriadi alias Lenon bersama 3 rekan lainnya melakukan aksinya pada hari Rabu (02/4) sekitar pukul 21.00 wib pondok korban yang bernama Ahmad Rozi (32) yang berada di dalam kebun Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh.
Keempat pelaku awalnya memanggil korban, kemudian korban membuka pintu dan pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan meminta korban menyerahkan 1 unit sepeda motor supra fit tanpa nopol, namun korban melawan dan mendapat sabetan senjata tajam pelaku, setelah mendapatkan sepeda motor keempat pelaku lalu kabur.
Tidak senang sepeda motornya dilarikan pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh dengan bukti laporan nomor ; LP/B.26/IV/2014/JAMBI/RES SRL/SEK PAUH tanggal 02 April 2014.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pauh beserta batang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nopol merk Supra Fit. Atas tindakannya, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
sumber : Jambi Ekspres