iklan
Mulai hari ini (28/4) hingga satu bulan ke depan,  jalan satu arah Sungai Kambang atau Jalan Kolonel Amih Hamzah akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Jika dalam penertiban tersebut ditemukan ada pengendara yang menyalahi aturan maka akan dilakukan penilangan.

‘‘Dalam penertiban nanti, kalau ada yang melanggar akan ditilang oleh Polisi Lalulintas,’‘ Ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Jambi, melalui kabid Lalulintas Solihin

Saat ini, kata Solihin, pihak forum lalulintas terus melakukan sosialisasi. Selain itu, karena pengguna jalan kebanyakan PNS, Forum Lalulintas juga memberi surat edaran kepada kantor-kantor yang berada di sekitar jalan satu arah dan kompleks kantor Gubernur Jambi.

‘‘Kita pelan saja, saat  ini sosialisai tetap jalan terus. Surat edaran pemberlakuaan jalan satu arah sampai jam 6 sore itu, juga sudah kita sampaikan ke kantor-kantor agar mereka mengetahuinya,’‘ terangnya.

Selain itu, macet yang disebut sebut oleh Kampus Al-Azhar, dikatakan Solihin, pemkot melalui Dinas Tataruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi telah mengirimkan surat untuk ke pihak Al-azhar untuk membongkar pagar depan Al- Ashar.

‘‘Surat untuk dibongkar telah diserahkan Distarum, bagaimana teknis hingga dibongkar nantinya, itu distarum ranahnya,’‘ sebutnya.

Namun dia menjelaskan, pihak forum lalulintas hanya memantau terkait pemberlakuan jalan satu arah tersebut, untuk antisipasi kemacetan yang sering terjadi di Sungai Kambang.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images