iklan MENGINAP: Sebelum tuntutan mereka dikabulkan, warga SAD tetap akan menginap di halaman Kantor BPN Prov Jambi. Mereka tidur di tempat parkir dengan beralaskan tikar seadanya. (Foto: Aldi Saputra)
MENGINAP: Sebelum tuntutan mereka dikabulkan, warga SAD tetap akan menginap di halaman Kantor BPN Prov Jambi. Mereka tidur di tempat parkir dengan beralaskan tikar seadanya. (Foto: Aldi Saputra)
Sekitar 150 warga Suku Anak Dalam (SAD) kelompok 113 dari Desa Bungku, Kab Batanghari, Selasa (9/4) pagi masih terlihat menduduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Jambi.

Pantauan Jambiupdate.com di lokasi, semalam para warga SAD ini tidur di tempat parkir Kantor BPN dengan beralaskan tikar seadanya. Untuk kebutuhan makan, mereka juga memasak menggunakan kayu bakar yang mereka bawa. Sedangkan, untuk Keperluan MCK, mereka memanfaatkan WC Kantor BPN.

Sejak kedatangan mereka, Senin (8/4) kemarin, hingga hari kedua ini aktivitas kerja para pegawai Kantor BPN relatif masih tidak terganggu. Namun, keberadaan para SAD ini sedikit–banyak menyita perhatian mereka.

Para SAD sendiri dengan tegas menyatakan tidak akan beranjak dari sana sebelum ada kepastian perihal jadwal pengukuran lahan ulayat mereka yang sudah puluhan tahun bersengketa dengan PT Asiatic Persada.

‘’Kami akan tetap bertahan di sini sampai tuntutan kami dikabulkan mengenai lahan kami seluas 3.550 Ha yang bersengketa denga PT Asiatic Persada sejak 1986 lalu. Kami minta segera diukur.

BPN harus tegakkan pasal 33 UU 1945 dan laksanakan UU PA No 5/1960. Yang mana isinya, bumi, air, dan seisinya dimanfaatkan untuk negara. Tetapi, saat ini masih mementingkan perusahaan,’’ ungkap Zulham, juru bicara SAD yang juga Sekretaris DPRD Prov Jambi.

BPN belum melakukan pengukuran dengan alasan PT Asiatic Persada belum memberikan biaya untuk pengukuran lahan dimaksud. Padahal, tukas Zulham, 1 Agustus 2012 lalu BPN sudah mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM, DPR- RI, dan Kejati untuk membahas permasalahan PT Asiatic ini.

‘’Jadi, khusus lahan SAD kelompok 113 ini yang berada di Desa Bungku, sebenarnya September 2012 lalu dilakuakan pengukuran. PT Asitic yang menanggung semua biayanya, tapi sampai saat ini belum juga ada pengukuran. Sekarang kami menuntut itu semua,’’ tukas Zulham.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Jambi, Teuku Murdani SH MH, mengungkapkan untuk menyelesaikan sengketa lahan antara kelompok masyarakat SAD 113 dengan PT Asiatic Persada yang berlokasi di Kab Batanghari, pihaknya akan mengadakan petemuan kembali dengan Sekda Pemprov Jambi selaku ketua tim penyelesaiaan konflik.

‘’Ini dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan yang pernah dibuat PT Asiatic Persada dengan SAD. Untuk itu, mohon tim penyelesaian konflik Prov Jambi memfasilitasi pertemuan dengan mengundang PT Asiatic Persada,’’ ungkap Teuku.(*)
 

Reporter    : Aldi Saputra.
Redaktur    : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images