iklan
Terkait dengan kasus pembakaran surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo, sedikitnya ada 32 orang warga sempat diamankan oleh pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dari 32 orang yang diamankan tersebut , 22 orang diantaranya sudah ditetapkan dengan status sebagai tersangka, hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, dalam penyelidikan dan pemeriksaan terakhir ,  ada 2 orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak Polres Tebo. namun, Almansyah enggan menyebutkan identitas 2 tersangka baru yang ditetapkan tersebut. 

"Sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan, 19 orang wanita dan 3 orang pria," ujar  Almansyah saat dikonfirmasi sejumlah awak media, kemarin, Senin (28/4).

Lebih lanjut Almasnyah menjelaskan proses pemberkasan terhadap 22 orang tersangka tersebut dipisah menjadi empat berkas . Para tersangka  juga dikenakan pasal yang berbeda-beda, sesuai dengan tindak dan peranan masing-masing. D
“ Dalam kasus ini pasal yang diterapkan adalah pasal 187 ayat (1) atau pasal 170, dan pasal 160 KUHP. Untuk berkas perkara, hari ini sudah tahap I ke kejaksaan," tandasnya.

Untuk diketahui, atas kasus pembakaran surat suara Ditebo ini, pihak Polres Tebo telah menetapkan 20 orang tersangka, dengan inisial  FT (18), EN (20), SJ (25), LF (18), TN (34), RH (38), RS (36), NH (40), NR (32), SK (21), EL (34), MH (41),  KM (13), RS (41), DM (33), SY (32), DR (22), KR (39), AM (40), dan HN (26) dan untuk 2 tersangka tambahan ini identitasnya masih dirahasiakan.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Riduan Hutagaol, Senin, (28/4).

Dirinya mengatakan, proses pemberkasan tahap satu (P-19) tersangka kasus pembakaran surat suara tersebut akan terus dilakukan untuk proses selanjutnya.

“ Sudah tahap satu, kita akan lakukan pemberkasan untuk naik ketahap selanjutnya,” kata Kasat.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images