iklan DIRINGKUS : Pelaku penodongan setelah diringkus aparat. Tampak pelaku masih berusia muda
DIRINGKUS : Pelaku penodongan setelah diringkus aparat. Tampak pelaku masih berusia muda
MERANGIN , Peristiwa penodongan menggunakan Senjata Api (Senpi) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Merangin, kali ini menimpa seorang tukang ojek, Taufik (35) warga Pasar Bawah Bangko, sekitar pukul 22.30 WIB Senin kemarin (28/4) di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan.

Beruntung saat itu korban (Taufik), sempat melarikan diri, sehingga tak satupun barang berharga korban dibawa pelaku penodongan.

Kejadian ini bermula saat pelaku berpura-pura menjadi penumpang korban yang minta diantarkan dari Pasar Baru Bangko, ke Rantau Panjang, Kecamatan Tabir dengan imbalan uang Rp 100 ribu. Karena tergiur dengan uang yang cukup besar, akhirnya korban pun menyetujui untuk mengantar pelaku.

Saat berada di perjalanan, tepatnya di pendakian Makam Pahlawan, tiba-tiba pelaku menodongkan senjata api ke arah korban, dan meminta berhenti. Pelaku meminta korban untuk menyerahkan seluruh barang berharganya termasuk sepeda motor yang dikenakan korban, korban pun sempat melakukan perlawanan dengan cara menepis tangan pelaku. Dan disaat itulah, ada satu unit mobil Avanza yang melintas, tentunya hal ini membuat pelaku panik,kemudian pelaku langsung kabur, sambil  membuang senpi tersebut kedalam semak-semak.

Hal ini langsung dimanfaatkan oleh korban untuk pergi, dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah membuat laporan, polisi pun langsung membawa korban untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah melakukan olah TKP, berbekal ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, aparat pun bergerak untuk menangkap pelaku.

Berselang satu jam, tepatnya pukul 23.30 WIB, aparat menemukan pelaku  sedang berjalan sendiri didepan ruko. Tanpa menunggu waktu, akhirnya pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Bangko.

Demikianlah yang disampaikan Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kapolsek Bangko AKP Sahlan Umagafi yang dikonfirmasi sejumlah wartwan, Selasa (29/4) kemarin.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sarolangun ini mengatakan, pelaku tersebut memiliki nama sama dengan korban yakni Taufik Hidayat (18) Warga Desa Renah Sungai Ipuh Kecamatan Limbur Mengkuang Kabupaten Tebo.

“Kami tangkap saat dia (pelaku) berjalan sendiri di dekat sebuah ruko Desa Mentawak,” ungkap Sahlan.

Sahlan menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, ternyata pelaku tidak sendiri melancarkan aksinya, namun bersama seorang temannya yang diketahui berinisial RD (20).

“Jadi RD ini disuruh membuntuti pelaku dan korban, tetapi ketika melihat pelaku gagal melakukan aksinya, RD langsung melarikan diri, sekarang kami masih melakukan pengejaran terhadap RD,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita Senpi jenis Revolver yang sudah tak aktif, kemudian enam peluru, satu kunci later T, dan berbagai barang bukti lainnya.

“Kini pelaku masih kami tahan di sel Polsek, dan akan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.


sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images