iklan
Kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2008-2010, masuk ke tahap penyidikan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dinilai ada unsur pidananya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim mengatakan bahwa pihaknya kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2008-2010.

"Mandegnya proyek itu karena perencanaan. Barang sudah ada, tapi gak tahu mau dipasang di mana," ujar Syaifuddin Kasim, Selasa (29/4) siang.

Terkait kasus dalam proyek yang nilainya sekitar Rp 200 miliar itu, disebutkan bahwa sudah ada pemeriksaan di tingkat penyidikan. Diduga, mandegnya proyek tersebut karena ketidakberesan dalam perencanaan.

Syaifudin Kasim juga menjelaskan bahwa jalur yang akan digunakan untuk pipa tersebut tanahnya milik masyarakat, dan tidak bisa dibebaskan. Keterangan yang diperoleh Kasim dari penyidik, jalur pipa berbeda dari rencana jalur semula, yang kemudian ketika dialihkan ternyata menyentuh tanah milik orang lain yang belum dibebaskan. "Kenapa kok dipindahkan ke sini," ujarnya.

Untuk proyek sebelumnya, tahun 2007 yang menggunakan dana APBN, kata Kasim, juga tidak bisa dipersalahkan. Itu karena proyek 2007-2008 sudah terpasang. Kemudian proyek lanjutannya, tahun 2008-2010 yang menggunakan dana APBD, yang tidak bisa dipakai.  Padahal itu satu kesatuan. "Itu modusnya yang saya terima dari penyidik," jelas Kasim.

Proyek pipanisasi air bersih menggunakan dana APBD dan APBN. Pengerjaan terbengkalai dan alat yang ada tidak terpakai, dan tidak selesai. Sambungan pipa terputus beberapa kilometer. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya tidak melanjutkan proyek yang seharusnya berguna untuk masyarakat.

sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images