iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah mengeluarkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus pengadaan 300 ekor sapi ternak tahun 2013 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi.

Sprindik yang dikeluarkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi langsung ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, dua Sprindik yang dikeluarkan yakni No 270/N.5/Fd.1/2014 untuk tersangka Rosnita, dan Sprindik dengan nomor 271/N.5/Fd.1/2014 untuk tersangka Naksabandi dan kawan-kawan (DKK).

Dua tersangka dalam Sprindik yang dikeluarkan penyidik adalah Direktur CV Rosnita dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Disnak Prov Jambi, Naksabandi, yang telah ditandatangani Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim, tertanggal 30 April 2014.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan bahwa setelah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik akan segera memeriksa saksi untuk dimintai keterangan.

”Kita akan secepatnya  memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan," Ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby kepada sejumlah wartawan, saat ditemui di gedung Kejati Jambi, Rabu (30/4).

Namun terkait kasus pengadaan 300 ekor sapi ternak tahun 2013 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, pada saat ini sebagai terdakwa dalam kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, juga akan dimintai tanggungjawabnya karena merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini.

”Dua orang lagi, salah satunya Sepdinal, tapi sprindiknya belum dikeluarkan, kita masih mendalami lagi,”kata Masyroby.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim, juga mengatakan, bahwa pada waktu itu Sepdinal selaku Kepala Dinas harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Sepdinal harus bertanggung jawab, karena dia selaku Kadis nya,"ujar Syaifuddin Kasim.

Modus dalam kasus korupsi ini adalah dalam pengadaan sapit ternak itu dianggarkan melalui Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Prov Jambi senilai Rp 2,1 miliar. Pada awal, rekanan meminta pencairan uang muka 30 persen senilai Rp 600 juta dengan jaminan sebidang tanah dan sebagai penjamin adalah Asuransi Pidi, tapi tidak diadakan alias fiktif.

"Begitu menerima uang 30 persen, pengadaannya tidak ada, dengan alasan susah mencari bibit dan jauh di NTB. Uang yang diterima tidak dikembalikan sampai sekarang," terang Masyroby.

Sementara itu terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa Enam orang dalam penyelidikan. "Nanti kita akan memanggil beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan. Sepdinal nanti akan diperiksa lagi," tandas Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby.

Sumber :Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images