iklan
Dituding telah melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah, PT Best Profit Futures (BPF) Jambi dilaporkan ke Polda Jambi. Pelapornya adalah Dahmalena, warga Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dalam laporannya, perempuan yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini mengaku uangnya senilai lebih kurang Rp 490 juta tersebut yang telah diinvestasikan ke BPF tidak bisa diambil.

Uang saya terbenam disana (BPF, red). Saat akan diambil banyak alasannya. Keuntungan dari investasi itupun belum ada," beber Dahmalena, yang ditemui di Mapolda Jambi.

Dahmalena mengungkapkan, ia mulai berinvestasi ke BPF sekitar Mei 2013 lalu. Setidaknya, kata Dahmalena, empat kali ia mengucurkan dana dalam jumlah yang tidak sedikit kepada BPF. "Yang ada kwitansinya senilai Rp 490 juta lebih," ungkapnya.

Lebih lanjut Dahmalena mengatakan, sebelum membuat laporan ke Polda Jambi, ia lebih dulu menemui Noval dan Zamzami, pialang yang menawarinya untuk berinvestasi ke BPF. Namun Dahmalena mengatakan tetap tidak ada kejelasan mengenai uang yang diinvestasikannya tersebut.

"Dulu saat mereka menemui saya, mereka hanya mengungkapkan hal-hal positifnya saja. Namun dampak negatifnya tidak disampaikan. Saya juga mau menemui pimpinannya tidak bisa, ada saja alasannya," ujarnya.

Dahmalena juga meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas laporan yang ia buat dalam penipuan yang telah dilakukan oleh PT Best Profit Futures (BPF). "Saya minta diusut tuntas. Uang saya dua bulan ludes dibuat mereka ," pungkasnya kepada Wartawan.

Sumber :Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images