iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus Pembebasan Lahan Pasar Ternak di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi  tahun 2008 silam. Untuk pembebasan itu, Pemerintah Kabupaten Muarojambi  menyediakan dana sekira Rp 900 juta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan bahwa dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih menunggu laporan dari tim.

”Kasus ini masih jalan, sekarang masih dalam penyelidikan, kita msih menunggu laporan dari Tim,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, saat diwawancarai sejumlah wartawan, belum lama ini.

Sebelumnya, Aspidsus mengatakan bahwa dari pihak Kejati masih belum mengetahui harga pasaran tanah di wilayah pasar hewan Mestong. Penyidik sekarang lagi meminta bantuan lembaga-lembaga untuk mengetahui harga setempat.

”Untuk perkembangannya kita masih harus mengetahui harga tanah setempat. Kita coba cari ke BPN dan lembaga berwenang, tapi belum ada jawaban. Itu harus sesuai undang -undang pertanahan, Karena harga itu nanti akan menjadi patokan pihak kejaksaan menentukan kerugian Negara,” sebut Masyroby.

Hasil sementara penyelidikan yang lalu, diketahui bahwa panitia pengadaan tanah ternyata tidak dibentuk. Pihak kejaksaan akan masih melakukan pendalaman dengan mencari harga pembanding.

Sebelumnya, Pihak penyidik Kejati Jambi sudah memanggil Wakil Bupati Muarojambi, Kemas Muhammad Fuad dan Asisten I Setda Muarojambi, HA Mukti dan beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan.Wabup Kemas Muhammad Fuad, diminta keterangannya karena ketika itu masih menjabat camat.

Kasus Pembebasan Lahan Pasar Ternak di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi  tahun 2008 silam itu, belum diketahui berapa dugaan kerugian negara yang terjadi. Pembebasan lahan sendiri luasnya empat hektare. Untuk pembebasan itu, pemkab menyediakan dana sekira Rp 900 juta.




Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images