iklan
Tomy Tan (31) warga Jalan Orang Kayo Hitam Nomor 11 RT 17 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, terpaksa harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi sel Polresta Jambi.  Ia ditangkap Sat Reskrim Polresta Jambi, Senin (28/4) lalu, dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya, dan korbannya tidak lain adalah tetangga  yang ada dilingkungan rumahnya sendiri.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Ricky (37) warga Perumahan Liverpol Blok V 29 Kelurahan Pallmerah Lama, Kecamatan Jambi Selatan, selaku korban. Menurut Sri, awalnya korban melaporkan telah terjadi pencurian di rukonya yang berada di kawasan Talang Banjar pada Senin (21/4) lalu.

Dalam laporan Tersebut Sri mengatakan, korban kehilangan dua buah jam tangan, satu unit laptop, uang Rp tunai Rp 30 ribu dan satu lembar cek Billyet Giro Bank BCA senilai Rp 16 juta yang disimpan di dalam lemari korban.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Broni, Senin (28/4) malam pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersangka berawal dari rekaman CCTV di bank," terang  Sri, Jumat (2/5).

Lebih lanjut Sri mengungkapkan , tersangka yang terekam CCTV hendak melakukan pencairan satu lembar cek Billyet Giro Bank BCA senilai Rp 16 juta. Namun, karena prosedur untuk pencairan, pihak bank mengkonfirmasi pemilik cek. Dan, tersangka tidak bisa mencairkan cek yang dicurinya dari lemari korban.

"Waktu tersangka mau mencairkan cek nya, terekam CCTV bank. Dari sanalah, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan, barang bukti satu unit laptop  merek NEC, dua buah jam tangan, satu lembar cek Billyet Giro Bank BCA senilai Rp 16 juta, serta pahat besi diamankan dari tangan tersangka," papar Sri.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri barang-barang berharga milik korban hanya untuk mendapatkan barang haram narkotika jenis sabu.

"Dia (tersangka,red) melakukan aksinya sendirian dengan cara mencongkel lemari dengan pahat.  Dan, cuma untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu," pungkas  Sri .


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images