iklan GEDUNG : Gedung RSBI setelah selesai dibangun. Kini pembangunan gedung tersebut diselidiki pihak Kejaksaan
GEDUNG : Gedung RSBI setelah selesai dibangun. Kini pembangunan gedung tersebut diselidiki pihak Kejaksaan
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi telah turun lapangan mengecek spesifikasi bangunan SMA BI Pondok Meja. Saat ini tinggal menunggu keluarnya hasil uji mutu, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan USB Bertaraf Internasional Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi, 2009-2012.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan bahwa penyidik sudah turun kelapangan untuk mengecek spesifikasi bangunan SMA BI Pondok Meja.

"Masih ujimutu dari Dinas PU. Ujimutu sudah dilakukan, tinggal menunggu hasilnya," ujar Masyrobi, Asisten Piidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, belum lama ini kepada Jambi Ekspres.

Menurut dia, beberapa waktu lalu tim memang sudah turun. Itu untuk mengetahui spesifikasi dan konstruksi, apakah sudah sesuai. "Itu kemarin kan salah satu yang dipertanyakan. Jadi tunggu hasilnya dulu," lanjutnya.

Sementara persoalan proses penunjukan langsung pembangunan gedung yang dilakukan, tanpa melalui tender, belum dijawab Masyrobi. Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan pengumpulan data. "Nanti, kita masih puldat dulu," ujar Aspidsus.

Namun dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, sebelumnya penyididk sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan yaitu Pengguna Anggaran, Rahmad Derita, Konsultan Pengawas, Usep Suryana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tabri dan Junaidi, Direktur PT Bukit Telaga Hasta (BTH).

Dalam kasus ini pihak kejaksaan mengindikasikan ada dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 67 miliar itu. Penyelidikan puldata pulpaket, berupa pelaksanaan penyelidikan. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menenggah Atas (SMA) Bertaraf Internasiona di Pondok Meja, Mestong, Kabupaten Muarojambi. Proyek puluhan miliar itu dikerjakan 2009, 2010, 2011, 2012 dengan dana APBD Provinsi Jambi.

Namun dalam proyek ini diduga pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kondisi bangunan banyak bocor, sudah mengelupas, dan lain sebagainya. Dari hasil laporan masuk, pihak kejaksaan telah melakukan kroscek lapangan, dan hasilnya mendekati kebenaran.

Sementara itu Informasi yang diperoleh Jambi Ekspres, dari sumber di Kejati Jambi belum lama ini, diketahui bahwa pada pembangunan gedung ini bertahap yang dilakukan selama dua tahun menggunakan dana APBD Provinsi Jambi. Jumlah dana untuk pembangunan fisiknya Rp 42 miliar.

Pada 2009 dana yang turun Rp 16 miliar. Kemudian 2010, dana yang turun ada di dua mata anggaran jumlahnya Rp 26 miliar. Yang prosesnya menggunakan penunjukkan langsung (PL) sebesar Rp 10 miliar, dan menggunakan lelang Rp 16 miliar.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images