iklan ILUSTRASI : Keberadaan Puluhan Tower telekomunikasi di Kerinci tidak berkontribusi pada pendapatan daerah.
ILUSTRASI : Keberadaan Puluhan Tower telekomunikasi di Kerinci tidak berkontribusi pada pendapatan daerah.
KERINCI , Puluhan tower jaringan seluler di Kabupaten Kerinci sampai saat ini tidak satupun yang membayar retribusi dan pajak daerah. Padahal untuk retribusi dan pajak daerah tower sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci.

Lukman, Asisten I Bupati Kerinci mengatakan, sampai saat ini. belum ada satu pun perusahaan tower jaringan seluler yang beroperasi di Kabupaten Kerinci yang membayar pajak dan retribusi daerah. Padahal Pemkab Kerinci sudah membuat Perda retribusi jasa usaha tahun 2011 lalu dan Perbup tentang retribusi tower tahun 2013.

Dengan tidak adanya satupun perusahaan pemilik tower yang membayar retribusi ke Pemkab Kerinci,  daerah dirugikan, karena tidak ada pemasukan ke PAD Kerinci. "Pemkab Kerinci dirugikan," sebutnya.

Perusahaan pemilik tower kata Lukman, telah melanggar Perda, Perbup, bahkan UU yang menyatakan bahwa tanah, air dan udara dikuasai oleh Negara. Untuk itu pihaknya akan memanggil perusahaan untuk mempertanyakan kesungguhannya menaati peraturan daeah. "Kita akan mengundang para pemilik perusahaan secara baik-baik. Akan kita panggil Minggu kedua Mei," tegasnya.

Dalam pertemuan nantinya akan dipertanyakan kenapa mereka tidak secara sukarela mendaftarkan diri memberikan kewajibannya kepada Pemkab Kerinci. Pemkab juga akan menyakan apa permasalahan yang dialami perusahaan, sehingga tidak membayar retribusi dan pajak daerah. "Kalau sudah bertemu nanti akan ketemu masalahnya," pungkasnya.




Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images