iklan DITAHAN : Idham Kholid saat digiring ke mobil tahanan oleh pihak Jaksa beberapa waktu lalu
DITAHAN : Idham Kholid saat digiring ke mobil tahanan oleh pihak Jaksa beberapa waktu lalu
Pengajuan pengalihan penahanan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit laptop siswa berprestasi SMA Titian Teras, Muarojambi, beluum ditanggapi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

"Majelis Hakim belum menanggapi surat permohonan pengalihan penahanan," ujar Sarbaini selaku kuasa hukum terdakwa saat dihubungi via ponselnya.

Menurutnya, alasan penahanan adalah normatif sesuai yang terkandung dalam KUHAP, yakni hak untuk mengajukan pengalihan penahanan atau upaya hukum. "Terdakwa juga harus mengurus anaknya. Karena saat ini klien kita menjadi kepala keluarga sekaligus ibu rumah tangga," katanya.

Sarbaini juga menyebutkan bahwa terdakwa juga pernah mengidap sakit jantung, dan perlu dilakukannya cek up. "Kita juga perlu waspada," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui penasehat hukumnya, pada sidang perdana pekan lalu,  terdakwa Idham Khalid sudah mengajukan surat pengalihan penahanan kepada majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Paluko Hutagalung, selaku pemimpin sidang dalam perkara ini.

Pada persidangan perdana Jaksa penuntut Umum mendakwa terdakwa Idham Kholid dengan dua pasal Tipikor yaitu Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHAP.

Idham Khalid menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan barang.

Dalam kasus ini pagu anggaran pengadaan 48 unit nilainya Rp 576 juta. Dalam kontraknya, laptop sesuai harus sesuai spesifikasi, namun CD OS (operating system) dan CD Microsoft Office tidak sesuai, karena bukan original atau asli. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 255,203.216 juta.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images