iklan
SENGETI , Kasus money politik di Kecamatan Jaluko, Muarojambi yang melibatkan Samsul Bahri, Caleg Hanura, dengan terdakwa Kartono kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri Sengeti.

Sidang yang dipimpin Erik Setiawan dengan agenda mendengarkan keterang saksi, baik dari Panwaslu maupun KPU Muarojambi. Dihadapan hakim, saksi Sopian yang melakukan penangkapan dugaan money politik tersebut, menceritakan kronologi penangkapan di SMU Titian Teras. Saat penangkapan tersebut, ia menangkap barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 Juta.

Di hadapan majelis hakim, Kartono tidak membantah keterangan saksi. Namun menurutnya, uang tersebut bukanlah milik Caleg, melainkan uangnya sendiri. “Memang ada uang Rp 3 Juta api itu uang pribadi saya,” katanya.

Kartono menjelaskan, ia rela menggunakan uangnya karena Caleg Hanura itu diakuinya sebagai keluarganya. “Saya masih keluarga dua pupu sama Samsul,” jelasnya.

Sementara itu, saksi ahli dari KPU Muarojambi, Suparmin mengatakan tidak diperbolehkan adanya kegiatan money politik tersebut. “Masa tenang Caleg tidak diperbolehkan melakukan money politik,” katanya.

Terkait siswa SMU Titian Teras yang menerima uang tersebut, menurutnya mereka memang sudah layak untuk memilih.

Kemudian Hakim Ketua Erik menyatakan, seharusnya Caleg bersangkutan dihadirkan dipersidangan. Namun Noveria, Anggota Panwaslu Muarojambi berkilah bahwa pihaknya tidak bisa memanggil Samsul karena pasalnya tidak ada. Apa lagi tersangka Kartono tidak mengaku jika uang tersebut merupakan milik Samsul. Akibat perbuatanya Kartono diancam 4 tahun penjara dan denda Rp 48 Juta. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali hari ini.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images