iklan
MUARA BUNGO , Satuan Reskrim Polres Bungo dan Polsekta Bungo berhasil mengamankan setengah Kilogram Emas hasil Penambang Emas Tanpa Izin (Peti). Pengamanan dilakukan dari tukang lebur emas tanpa izin atau ilegal di Pasar Muara Bungo, (1/5) lalu. Polisi juga berhasil mengamakan 7 orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, dua diantaranya Bos Peti.

“Ada 7 orang yang ikut diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, yang didampingi Kapolsekta Bungo, IPTu Darma Negara, kemarin.
Mereka adalah, A (25) warga Rimbo Tengah, S (32) waga Cadika, SM (49), SP (40). “Empat orang ini ditangkap oleh Reskrim Polres Bungo,” pungkasnya.

Dari empat orang tersebut, yang merupakan bos dompeng adalah S dan SM. Sedangkan A, merupakan pelaku peleburan emas di pasar bawah. Kemudian, SP, pemilik toko emas yang menampung emas yang sudah dilebur atau emas yang sudah diukir berbagai bentuk oleh A.

Tiga orang lainnya adalah, IN (52), tinggal di Sungai Pinang, AK (49) , yang juga tinggal di Sungai Pinang. Yang terakhir adalah FH (32), waga Lebai Hasan. IN dan FH merupakan penjual. Sedangkan AK merupakan pelebur atau pemurnian emas.

“Tiga orang ini ditangkap oleh Polsekta,” tambah mantan Kapolsek Kota Bungo ini.

Polisi juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan emas sebanyak Rp 8.340.000. “Ketujuh orang ini ketangkap tangan melakukan kegiatan pembakaran dan pengolahan emas tanpa izin dari Peti,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini pihak Kepolisian Polres Bungo masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku yang lain. Setengah Kilogram emas yang diamankan itu, apabila diuangkan, dikatakan Kasat, setidaknya berjumlah Rp 2.50 juta. “Satu gramnya mencapai Rp 500 ribu,” pungkasnya.

Selain mengamakan Emas, uang dan pelaku, Polisi juga berhasil mengamakan beberapa Barang Bukti lainnya. Seperti, alat untuk melebur emas, timbagan, cetakan, kalkulator da palu. Barang Bukti emas yang diamnakan itu, 24 buah sudah dibuat seperti cincin yang sudah siap pakai. Kemudian, dua buah emas masih dalam bentuk batangan, dan masih ada beberapa gram yang belum dilebur.

“Saat ini kita hantam yang menampung dan yang menjualnya. Kalau kita hanya membakar Peti mereka, mereka tidak akan jera,” ujarnya.

Penangkapan itu dilakukan, berdasakan informasi dari masyarakat bahwa adanya peleburan emas di Pasar Bawah. Berdasakan laporan itu, anggota Kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penagkapan.
“Jam 9 kita langsung turun kelapangan, setibanya di TKP, memang benar laporan itu,” tandasnya.

Berdasakan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 161 UU No 2009 tentang prtambagan  mineral dan batu bara ancaman maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar. “Kasus ini akan kita kembangka,” janjinya.

 


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images