MUARASABAK , Polsek Mendahara Ulu (Menhul) terpaksa harus mengamankan Kardi alias Dandi Bin Paidi (33) warga RT 06 Dusun Abadi Jaya Desa Sungai Toman. Kardi diamankan polisi karena terbukti memiliki senjata api rakitan laras panjang.
"Selama ini Kardi selalu menyimpan senjata api rakitan tersebut digubuk miliknya," ungkap Kapolsek Menhul, IPTU Arief, Senin (5/5).
Dia menuturkan, kronologis kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, pada Kamis (1/4) lalu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Toman ada salah satu masyarakat yang memiliki senjata api, yang sebelumnya telah dipergunakan di dalam kebun kelapa sawit untuk menembak binatang.
"Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan," jelas Arief.
Setelah memastikan dengan melakukan penyelidikan, lanjutnya, Jum'at (2/4) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota melakukan penangkapan tehadap pelaku.
"Pada saat melakukan penangkapan, anggota langsung menuju pondok pelaku, ternyata pelaku positif ada di pondoknya kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan," tambahnya.
Dalam penggeledahan di dalam pondok pelaku, lanjutnya, anggota menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis rakitan, yang di simpan di belakang pintu pondok dan di dalam senjata tersebut telah berisi amunisi yang siap tembak.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat di grebek. Barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis rakitan, serta 42 butir timah amunisi yang terbuat dari besi ukuran 8 inci , 2 kotak serbuk mesiu," urainya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Menhul guna menjalani pemeriksaan.
"Pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1955 yang berisi Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkasnya.
Sumber : Jambi Ekspres