iklan
Perusahaan tambang di provinsi Jambi banyak yang bermasalah. Dari 10. 922  izin pertambangan yang dimiliki  7. 754 pelaku usaha,  3. 202 diantaranya tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

‘’Sekitar 52 persen bermasalah. Di Batanghari ada 64 dari 95. Lalu Tebo ada 42 izin yang bermasalah. Di Sarolangun dari 83 ada 36. Persentase Merangin itu 92 persen bermasalah, dari 13 izin, 12 diantaranya non clean and clear,’’ ungkap  Dian Patria, Koordinator Tim Sumberdaya Alam Direktorat Litbang KPK, kemarin.

Dengan kondisi tersebut katanya, perusahaan tersebut tidak membayar pajak. Akibatnya, negara dirugikan. ‘’Bagaimana mau bayar pajak. Bahkan alamatnya saja seperti di Sumsel tak ketemu dimana, tak tahu dimana tempatnya. Ini fakta yang dibiarkan puluhan tahun,” sebutnya.

“Di Jambi sendiri, dari 398 IUP, terdapat 38 Pelaku Usaha Tanpa NPWP. Ini data dari dirjen pajak. Bahkan di Bungo, ada 5 perusahaan yang sudah produksi itu tak punya NPWP, jadi tak pernah bayar pajak. Bisa jadi dokumen yang disampaikan bodong,” tambahnya.

Dirinya menyebutkan beberapa nama perusahaan yang tidak diketahui alamat jelasnya. Misalnya, Deltamas Persada dan Agro Makmur. Meski perusahaan tersebut tertera beralamat di Muarojambi, tapi tidak ditemukan lokasinya.

Dijelaskannya, dikatakannya, ada 6 masalah perpajakan yang ditemukan di bidang tambang batu bara ini. Diantaranya, terdapat 3.826 IUP pertambangan batubara yang dimiliki oleh 3.066 perusahaan. “724 (23.61%) perusahaan diantaranya tidak tercatat pada data NPWP yang disampaikan atau (22.03%) dari total IUP,” ungkapnya.

Terhadap IUP yang tidak tercatat pada data NPWP yang disampaikan, 53.5% atau 451 IUP diantaranya berstatus Clean and Clear (CNC). Padahal clean and clear kok tak ada NPWP. “Terdapat perusahaan yang memiliki NPWP induk lebih dari satu atau tercatat pada beberapa KPP. Ada juga perusahaan yang lebih dari 1. Bahkan ada Kelompok Layanan Usahanya tak sesuai, dia buat KLU dagang malah nambang batu bara,” sebutnya.

Disampaikannya, berdasarkan lokasi kawasan hutan Jambi seluas 480.502,47 Ha. Diantaranya Hutan Konservasi : 6.300,22 Ha ( 9 unit), Hutan Lindung : 63.662,22 Ha ( 5 unit) dan Hutan Produksi : 410.540,03 Ha ( 124 unit). Serta areal penggunaan lain 597.830,07 Ha. Diuraikannya juga, berdasarkan status perizinan pada kawasan hutan operasi produksi : 63.018,75 Ha, IPPKH : 2.899,73 Ha ( 27 unit), Persetujuan Prinsip : 3.337,53 Ha ( 18 unit), Explorasi : 347.521,28 Ha , dan IPPKH 43.680,95 Ha.

Dipaparkannya juga, daftar nama perusahaan pemegang izin pertambangan Yang terindikasi tumpang tindih dengan hutan konservasi Di Provinsi Jambi. Diantaranya, Abdi Pertiwi Loka dengan 1,548.58 ha non CnC. Kemudian, Arta Bevimdo Mandiri dengan luas lahan, 1,937, 71 ha. Lalu, Batu Alam Jaya Mandiri dengan luas 49.58 ha, kemudian Geomineral Bara Perkasa dengan luas 31.57 ha.Selain itu, juga ada Jambi Gold dengan luas lahan 6.30 ha, Tunas Prima Coal 132.55 ha, Wilson Citra Mandiri dengan luas 70.41 ha dan Sarwa Sembada Karya Bumi  dengan luas 2,030.69 ha.
 
Dia juga membeberkan, daftar nama perusahaan pemegang izin pertambangan yang berada dalam hutan lindung di Provinsi Jambi. Diantaranya, Delapan Inti Power dengan luasan lahan 281.48, Jambi Gold dengan luas lahan 49,969.13 ha, Semen Baturaja (persero) dengan luasan 671.81 ha. Kemudian Tunas Prima Coal  dengan luasan lahan di hutan lindung 7,075.67 ha. “Padahal hutan lindung itu dilarang keras,” tegasnya. Dengan hal ini, kerugian negara yang disebabkan mencapai miliaran dolar.

Sementara itu, Zulkarnaen, Wakil Ketua KPK menjelaskan, persoalan pengawasan masalah Minerba ini baru pertama dilakukan di 12 Provinsi termasuk Provinsi Jambi. Dia mengatakan, upaya ini adalah untuk pencegahan terjadinya tindakan korupsi di Jambi.

Soal adakan rencana aksi dan penindakan nantinya, dia belum mau berkomentar sejauh itu. “Nanti dilihat bagaimana tindak lanjutnya. Yang jelas tiap 3 bulan kita minta laporan tindak lanjut dari setiap daerah. Termasuk juga masalah kehutanan. Bayangkan saja, peta dasar kehutanan saja belum ada. Makanya akan dilihat nanti,” sebutnya.

Dalam paparannya, Zulkarnaen menyampaikan, sejak 2008 hingga April 2014, ada sebanyak 1. 018 pengaduan yang masuk ke KPK berasal dari Jambi. sebanyak 787 diantaranya ditelaah oleh pihaknya. Sebanyak 17 diantaranya sudah ditindaklanjuti ke instansi berwenang. Seperti, sebanyak 9 kasus ditindaklanjuti kejaksaan.

Selain itu, 1 kasus ditangani Kepolisian RI, lalu 1 kasus Itjen dan Was LPND. Kemudian sebanyak 6 kasus ditangani Bawasda dan lain-lain. Lalu, sebanyak 146 kasus ditangani ke internal KPK.di internal KPK, kasus ini ditangani sebanyak 12 kasus di bidang pencegahan. Lalu sebanyak 123 kasus ditangani di bidang penindakan dan sebanyak 11 lainnya ditangani bidang lain atau pimpinan.

Namun, sebanyak 476 kasus tak ditindaklanjuti. “Itu karena bukan tindak pidana korupsi, kemudian tanpa identitas dan tanpa dilengkapi dengan bukti awal,” ujarnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images