iklan TERIMA VONIS : Ardiansyah, dugaan pelaku kasus korupsi dan makan minum pemkab Batanghari, kini sia divonis 2,5 tahun
TERIMA VONIS : Ardiansyah, dugaan pelaku kasus korupsi dan makan minum pemkab Batanghari, kini sia divonis 2,5 tahun
Mantan Kasubag Rumah Tangga, Setda Batanghari, Ardiansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi uang makan dan minum Setda Batanghari, divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara.

Hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jambi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang telah menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.

Setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi, terdengar suara tangis keluarga Ardiansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi uang makan dan minum Setda Batanghari.

Betapa tidak, mereka sangat bersyukur dengan vonis majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Mahfudin. Meski dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim  menjatuhkan putusan lebih ringaan dari tuntutan jaksa penuntut umum  Kejaksaan Negeri Muarabulian.  
 
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Mahfudin, didampingi dua hakim anggota Fahzal dan Elisa Floren.     
   
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan Majelis Hakim meringankan pidana uang pengganti yang dituntut oleh JPU. Majelis tidak sependapat dengan penuntut umum terkait pidana tambahan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, yang dibebankan kepada terdakwa.
 
Menurut majelis, fakta persidangan tidak diperoleh fakta terdakwa telah memperoleh hasil tindak pidana korupsi. Kerugian negara justru terjadi karena banyaknya kegiatan diluar kegiatan makan dan minum Setda Kabupaten Batanghari yang diambil pihak-pihak lain dari saksi Ida Nursanti. Di antaranya diambil Erfan selaku Pengguna Anggaran (PA) tahun 2009 hingga Agustur 2010.
 
Dana juga diambil oleh Zulfikar selaku KPA tahun 2008 hingga 2010, dana kegiatan BKMT sejak tahun 2008 hingga 2010 yang diambil dari terdakwa kemudian diserahkan kepada Erfan sebesar Rp 100 juta. Tidak itu saja, uang makan minum juga dipergunakan pembelian cindera mata untuk perpisah pejabat vertical sekitar Rp 10 juta, lebih satu kali.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberatasan tipikor. Sedangkan yang meringakan terdakwa adalah terdakwa sebagai tulang punggung keluarga; bahwa sebagian kecil kerugian negara, yaitu sebesar Rp 780 juta yang digunakan untuk kegiatan BKMT telah dikembalikan ke pemegang kas Kabupaten Batanghari tanggal 27 Juni 2013. Selain itu, terdakwa juga menyatakan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
   
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, tampak mata terdakwa berkaca-kaca ketika majelis hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. “Saya menerima putusan hakim,” tegasnya.
 
Namun beberda dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarabulian. JPU masih pikir-pikir atas putusan dua tahun enam bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim. “Karena jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Mahfudin.   
 
Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar dengan subsider 2 tahun.

 



sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images