iklan
Mantan Kabid Budidaya Ternak Disnak Kabupaten Tanjabtim, Ramalif Abadi, terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan sapi bibit APBD 2011 di Dinas Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

Dalam pembacan amar putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Fahzal Hendri, menyatakan  kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan sapi bibit itu terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Ramalif dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan. Dia tidak dijatuhii hukuman membayar uang pengganti kerugian negara Rp 70,492 juta. Sedangkan uang kerugian negara Rp 40,590 juta yang telah disetorkan  oleh hakim dikembalikan ke terdakwa.

”Karena terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, maka saudara divonis hukuman pidana satu tahu penjara," ujar Fahzal Hendri, Selasa (6/5)

Sementara itu, dalam sidang terpisah perkara sama dengan terdakwa Ery Susandah yang Direktur CV Mega Bintang, juga menjalani sidang putusaan.

Sama seperti Ramalif, direktur rekanan pelaksana pengadaan sapi itu dipidana penjara satu tahun, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan. Hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang kerugian negara Rp 70,492 juta diperhitungkan uang yang telah dikembalikan Rp 10 juta, sisa Rp 60,492 juta subsidair penjara enam bulan.

Atas putusan majelis hakim, baik Ramalif dan Eri masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberi waktu sampai tujuh hari.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dalam sidang terpisah.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara enam bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 70 juta lebih, yang dibagi dua untuk masing-masing terdakwa. Diperhitungkan uang yang sudah dibayar sebagian, kekurangan Rp 12 juta subsidair penjara 10 bulan.

Kegiatan pengadaan bibit sapi pagu anggarannya Rp 1,688 miliar. Dana tersebut untuk pengadaan 258 ekor, dengan rincian 23 ekor jantan dan 235 betina, dan dibagi di empat kecamatan. Dalam prosesnya, jaksa mengatakan, rekanan CV ternyata tidak menyediakan obat-obatan ternak, sehingga ada sapi bibit yang mati. Rekanan CV tidak mengganti sapi bibit yang mati, padahal telah dibayar 100 persen. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 70,472 juta.


sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images