iklan
Jumlah penolakan cek dan bilyet giro (Cek/BG) kosong di Provinsi Jambi pada tahun 2013 lalu meningkat.

Berdasarkan data yang dirilis Bank Indonesia Perwakilan Jambi, sepanjang tahun 2013, penolakan cek atau biro gilyet (BG) oleh perbankan yang ada di Provinsi Jambi mengalami peningkatan yakni dari Rp 56,12 miliar meningkat menjadi Rp 63,17 miliar pada triwulan IV 2013

Namun, meskipun secara nominal cek dan BG kosong meningkat, tapi secara jumlah lembar cek dan BG kosong pada triwulan IV tahun 2013 mengalami penurunan 11 persen, atau sejumlah 202 lembar yang totalnya dari 1.837 lembar menjadi 1.635 lembar.

Ihsan W Prabawa, Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan BI Perwakilan Jambi mengatakan, terdapatnya cek dan BG kosong tidak selalu diindikasikan sebagai tindak pidana.
“Setiap kasus berbeda penyebabnya.

Apabila cek/BG kosong akibat dari kelalaian nasabah dalam memenuhi kewajiban menyediakan dana yang tidak disengaja, maka nasabah akan diberi waktu selama masa penawaran yaitu 70 hari sejak cek/BG diterbitkan ditambah 6 bulan setelah masa penawaran atau batas waktu kadaluarsa cek/BG untuk menyediakan dananya,” bebernya.

Namun jika nasabah memiliki iktikad baik dan memenuhi kewajibannya, maka tidak dikategorikan sebagai tindakan kecurangan.

“Apabila nasabah dengan sengaja mengeluarkan cek/BG kosong dan tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan,” ujarnya.

Sementara untuk transaksi kliring lokal, dijelaskan bahwa lalu lintas pembayaran non tunai melalui kliring lokal pada triwulan IV tahun 2013 tercatat sebesar Rp 2,71 triliun atau meningkat 5,28 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.

Berbanding terbalik dengan nilainya, volume kliring justru mengalami penurunan sebesar 0,91 persen, yaitu dari 71.104 menjadi 70.456 lembar warkat.

Sementara untuk transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) pada triwulan IV tahun 2013, lanjut Ihsan transaksi melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI RTGS) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi secara total (keluar dan masuk/dari dan ke) naik sebesar Rp9,63 triliun (15,52%) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu dari Rp 52,40 triliun menjadi Rp 62,03 triliun.

Aliran transfer masuk ke Provinsi Jambi merupakan yang terbesar dan mencapai Rp 33,33 triliun, diikuti oleh transfer ke luar Jambi Rp 22,18 triliun dan transfer di dalam Provinsi Jambi Rp 6,52 triliun.

"Aliran RTGS menunjukkan bahwa uang masuk ke Jambi lebih tinggi daripada yang keluar," tukasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images