SAROLANGUN , Firdaus alias Daus (19) Warga Desa Rangkiling Simpang Kecamatan Mandiangin akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim buser Polsek Mandiangin yang dipimpin langsung oleh kapolsek Mandiangin Iptu Vicky Tri Haryanto Rabu (7/5).
Firdaus alias Daus merupakan Bandit jalanan spesialis pemerasan dan pengancaman terhadap supir-supir yang melintas di Desa Rangkiling.
Daus di lumpuhkan kaki sebelah kanannya karena berniat melarikan diri saat melakukan aksi pemerasan di daerah Rangkiling.
Kapolsek Mandiangin Iptu Vicky Tri Haryanto saat dikonfirmasi kemarin (7/5) mengatkan bahwa pelaku telah lama meresahkan para supir yang melewati daerah Mandiangin. "Bandit jalanan yang selama ini meresahkan para supir-supir travel, truck yang membawa sembako dan pengendara lain yg melintas didesa Rangkiling Kecamatan Mandiangin," kata Vicky.
Menurut Vicky, dalam melakukan aksinya, pelaku tak segan-segan melakukan kekerasan. " Pelaku mengakui selama ini pelaku yang mengejar dan memepet mobil-mobil yang melintas di desa Rangkiling dengan menggunakan motor Tiger warna hitam tanpa plat dan menyetop sopir lalu meminta uang dan jatah bulanan kepada supir-supir travel dan truck apabila tidak mau pelaku mengancam dan tidak segan-segan melukai dan melempar mobil yang melintas didesa Rangkiling," katanya.
Perbuatan yang meresahkan tersebut, membuat para supir yang ingin lewat di Rangkiling menjadi ketakutan. "Perbuatan pelaku sangat meresahkan sehingga para supir-supir tidak brani melintas pada malam hari di Desa Rangkiling dan dari keterangan pelaku selama ini yang paling sering pelaku kejar adalah mobil-mobil yang berasal dari Kerinci baik travel dan truck yang membawa sembako dan mobil-mobil dari daerah lain," tambah Vicky.
"Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan tidak ada lagi rasa takut bagi para supir-supir dan pengendara lain yang hendak melintas di Desa Rangkiling, apapun tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polsek Mandiangin akan ditindak tegas dan tidak ada ampun bagi pelakunya," pungkas Vicky.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Mandiangin, atas tindakannya pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP, dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
Sumber : Jambi Ekspres