iklan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengeluarkan surat permohonan pencekalan kepada Kejaksaan Agung terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kerinci tahun 2008. Dikeluarkannya surat pencekalan tersebut, dikarenakan penyidik khawatir tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Surat permohonan dengan nomor register R 33/N.5/Dsp.1/04/2014, lima tersangka yang dicekal adalah Said Abdullah yang merupakan  Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Mursimin anggota DPRD Kab Kerinci periode 2004-2009 dan Nopantri anggota DPRD Kab Kerinci. Lalu ada nama Ade utama, anggota DPRD Kab Kerinci periode 2008-2009 dan anggota DPRD Sungai Penuh periode 2010-2014. Selanjutnya Irmanto, anggota DPRD Kab Kerinci yang juga terpilih sebagai anggota DPR Provinsi Jambi pada Pileg 2014.

"Pada tanggal 29 April sudah diajukan pencekalan ke Kejaksaan Agung. Pencekalan untuk berpergian ke keluar negeri," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Idianto melalui Kepala Seksi (Kasi) II Kejati Jambi, Kamin, kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/5).

Kamin juga menjelaskan proses dalam permohonan pencekalan untuk lima tersangka ini, pihak Kejati Jambi mengajukannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kemudian setelah itu Kejagung mengirim ke Departemen Hukum dan Ham (Dephumham), dan ditembuskan ke Imigrasi. "Setelah selesai baru dikirim ke Kejati dan selanjutnya diberikan ke tersangka,"jelas Kamin.

Pertimbangan dalam surat pencekalan itu adalah Sprindik Kepala Kejari Sungai Penuh, foto tersangka dan foto kopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Pencekalan ini mengingat UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yakni Pasal 1 ayat (18), pasal 16 ayat (1) huruf b, pasal 91 ayat (2) huruf b dan pasal 94," kata Kamin.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait