iklan
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, mengvonis Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Samhuri dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan dugaan korupsi Kegiatan Peningkatan Ketahanan Pangan di Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2012.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsidair penjara dua bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 265 juta lebih subsidair penjara satu tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Mahfuddin, ketua majelis hakim.

Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Samhuri juga dinyatakan bersalah di dakwaan subsidair. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sementara dalam sidang terpisah, terdakwa lain bendahara Siti Homzah juga dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Siti Homzah dijatuhi pidana penjara satu tahun dan delapan bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara satu bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara, dia sudah membayar Rp 5 juta lebih

Atas putusan majelis hakim terdakwa Samhuri dan penasehat hukum menyatakan banding, dan Siti Homzah menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Di kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kualatungkal menuntut Samhuri yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) pidana penjara empat tahun, pidana denda Rp 100 juta subsidair penjara satu tahun. Selain itu dia dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 330 juta lebih subsidair penjara satu tahun dan enam bulan.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images