MUARABULIAN, Bupati Batanghari, HA Fattah, mengatakan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari tentang larangan truck Batubara melintasi jalan di Batanghari hingga saat ini belum bisa disahkan. Pasalnya, ‘’Pemerintah perlu mengkaji dan membahas bersama Kejari, Pengadilan, Polres dan SKPD,. LSM serta elemen masyarakat sebelum mensahkan SK dan Perbup,’’sebutnya saat jumpa pers di ruang Kabag Hukum Setda Batanghari, kemarin.
Dalam memutuskan permasalahan ini, katanya, nantinnya pihaknya akan berkordinasi dengan Kabupaten Sarolangun, sebab kebanyakan mobil angkutan yang lewat ini adalah dari kabupaten lain bukan dari Batanghari. "Untuk menindak lanjuti dan menegakkan peraturan gubernur, harus melibatkan daerah lain tidak bisa satu daerah saja. Kami juga akan panggil pengusaha batubara saat rapat nantinya, sebab mereka juga punya hak. Mereka telah memberikan kontribusi untuk negara seperti bayar pajak," tandasnya. (sumber: jambi ekspres)
Dalam memutuskan permasalahan ini, katanya, nantinnya pihaknya akan berkordinasi dengan Kabupaten Sarolangun, sebab kebanyakan mobil angkutan yang lewat ini adalah dari kabupaten lain bukan dari Batanghari. "Untuk menindak lanjuti dan menegakkan peraturan gubernur, harus melibatkan daerah lain tidak bisa satu daerah saja. Kami juga akan panggil pengusaha batubara saat rapat nantinya, sebab mereka juga punya hak. Mereka telah memberikan kontribusi untuk negara seperti bayar pajak," tandasnya. (sumber: jambi ekspres)