iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis 8/5 kembali memeriksa mantan Kedis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal juga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi 2009-2011.

Pemeriksaan Sepdinal yang dilakukan penyidik Kejati Jambi, kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011 dengan tersangka Syahrasaddin.

"Iya, Sepdinal tadi diperiksa di lantai bawah. Sekarang masih jalan," kata Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (8/5).

Kedatangan mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi itu sudah kesekian kali. Karena sebelumnya dia juga pernah diperiksa sebagai saksi mantan ketua kwarda AM Firdaus. "Diperiksa biasa, kayak dulu sebagai saksi," terang Masyrobi.

Perkembangan kasus kwarda-Perkempinas, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi masih melakukan klarifikasi data dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, untuk penghitungan kerugian negara.

Sejauh ini, angka kerugian negara belum bisa disebutkan secara resmi. Penyidik masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk mengklarifikasi data.

Terkait kerugian negara, pihak kejaksaan pernah menyebutkan perkiraan angka. Ketika itu Kajati Syaifuddin Kasim mengatakan, untuk kasus dana rutin kwarda 2011-2013 dugaan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Sementara untuk kasus dana hibah APBD untuk logistik Perkempinas 2012, diduga sekitar Rp 800 juta.

Dalam kasus ini, setidaknya pihak Kejati Jambi telah menetapkan enam orang tersangka. Yakni, mantan Kakwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, AM Firdaus, yang telah divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama lima tahun penjara, bendahara Kwarda Pramuka periode 2009-2013, Sepdinal, yang juga merupakan mantan Kadisnak Provinsi Jambi, Kakwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013, Syahrasaddin, yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Provinsi Jambi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Logistik Perkempinas, A Harris AB, yang juga menjabat sebagai Kadis Sosnakertrans Provinsi jambi, dan mantan Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur (IIS), Semion Tarigan.

Dalam hal ini, hanya tersangka Semion yang belum ditahan oleh pihak penyidik Kejati Jambi. Untuk empat tersangka lainnya, saat ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images