iklan
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi,  Darwisman menyatakan, PT BPR Bungo Mandiri masuk Dalam Pengawasan Khusus (DPK). Hal ini berlaku sejak tanggal 22 April 2014. Hanya saja, masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak gegabah dalam menanggapi status tersebut.

Pasalnya, atas ditetapkannya PT BPR Bungo Mandiri dalam status pengawasan Khusus, bank diberikan jangka waktu untuk melakukan penyehatan kondisi keuangannya. “Nasabah tidak perlu  mengkhawatirkan dana tabungan atau depositonya karena telah aman dengan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” terangnya saat dikonfirmasi.

Dikatakannya,  pada masa ini BPR diharuskan membuat rencana kerja penyehatan. Rencana itu berisi tentang upaya-upaya yang akan dilakukan pengurus bank untuk melakukan penyehatan kondisi keuangan bank.

Upaya tersebut antara lain dengan penguatan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)/Capital Adequecy Ratio (CAR) diatas 4%, penyediaan likuiditas yang cukup  yakni Cash Ratio rata-rata selama 6 bulan terakhir diatas dari 3% dan perbaikan dalam manajemen bank.

“Apabila rasio kecukupan modal bank serta likuiditas telah dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan maka bank tersebut dapat keluar dari status pengawasan khusus dan dapat beroperasional kembali dalam kondisi normal,” ujarnya.

Ia menambahkan, Sejak OJK beroperasi di Provinsi Jambi  pasca dialihkannya kewenangan pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia per 31 Desember 2013 lalu, baru terdapat satu bank yang masuk dalam status Dalam Pengawasan Khusus.

Dengan status BPR tersebut, sekarang warga masyarakat Bungo banyak yang reas. Karena seiring dengan tertangkapnya pelaku penggelapan uang Rp 3,2 miliar, nasabah kesulitan mencairkan uangnya.
--batas--
Direktur PBR Bungo Mandiri, Hardi ketika dikonfirmasi membantah isu BPR pailit. Hanya saja, saat ini pihak bank sedang melakukan penyehatan keuangan. "Kita tidak melayani kredit, namun hanya dalam proses penyehatan bank saja selama 6 bulan kedepan," tegasnya.

Ketika ditanya sisa dana yang ada di Bank Bungo Mandiri, Hardi mengaku bukan wewenangnya untuk menjawab hal itu. “Bukan wewenang saya untuk menyebutkan berapa sisa dana. Kita tidak berhak menyebutkan berapa dana yang tersisa,” lanjutnya.

Informasi dilapangan juga ada menyebutkan bahwa, pihak bank saat ini hanya menjalankan kredit yang ada pada nasabah. Namun, hal itu juga dibantaholeh pihak bank. "Tidak, kita hanya penyehatan saja," akunya lagi.

Untuk diketahui, PBR Bungo mandiri sedang dirundung masalah dengan adanya pinjaman fiktif hingga Rp 3,2 Miliyar. Kasus ini terkuak setelah Dedet Jumico (23) melaporkan kasus ini ke Polisi. Dalam laporannya, pelaku Weri Yona membuat laporan fiktif soal nasabah yang melakukan pinjaman di Bank Bungo Mandiri. Dari hasil audit yang dilakukan Tim audit Bank, ditemukan ada 3 nama nasabah yang diduga fiktif alias tidak jelas. Dari tiga nama nasabah tersebut, ditotal pinjaman hingga Rp 3,2 milyar.

Temuan tim audit ini langsung dilaporkan kepada pimpinan Pahrudin, setelah diteliti akhirnya, pihak bank menyimpulkan kalau telah terjadi dugaan kredit fiktif untuk pengambilan tanah dan temuan itu langsung dilaporkan ke Polisi.

Kasus ini juga telah menyeret 3 nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ketiganya saat ini telah menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Muara Bungo. Tiga nama tersebut adalah, mantan Direktur Bank Bungo Mandiri, Yozerizal, mantan karyawan, Weri Yulna dan nasabah fiktif, Mei. Saat ini ketiganya menunggu putusan hakim.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images