iklan
MUARABULIAN , Dua orang dari Empat tersangka pembunuhan terhadap Aman (20) tahun, karyawan seismik pada hari Kamis (8/5) lalu berhasil diringkus Polsek Pemayung.

Dua orang tersangka yang berhasil diringkus yakni inisial AP (18) tahun dan LK (18) tahun. keduanya merupakan warga Sulawesi yang bekerja sebagai karyawan seismik di Kecamatan Pemayung. Kedua tersangka dihadiahi tembakan dikaki karena mencoba untuk melarikan diri.

Kapolsek Pemayung, IPDA Rio Gumara, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pada Jum'at (9/5), pukul 08.00 wib, unit Reskrim Polsek Pemayung berhasil mengamankan 2 orang tersangka pelaku pengeroyokan karyawan seismik hingga meninggal. "Pada saat melaksanakan penyisiran di sekitar desa serasah, kanit intel Polsek Pemayung mendapat informasi tentang ada nya 2 orang laki-laki tidak dikenal meminta makanan di rumah warga desa danau sarang elang kecamatan Jaluko,"ujar Kapolsek.

Setelah ditindak lanjuti sambung Kapolsek, ternyata benar 2 orangg tersebut adalah orang yang diduga pelaku pengeroyokan yg mengakibatkan tewas nya Aman karyawan seismik. "Ia sempat ingin melarikan diri, namun anggota cepat tanggap dengan memberikan tembakan tepat dibagian betis bagian kiri," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ivan Wahyudi mengatakan, saat ini tim buser masih berada dilapangan untuk mencari kedua tersangka lagi. "Tim masih dihutan mencari 2 tersangka lagi, pasalnya tersangka diduga masih bersembunyi didalam hutan daerah perbatasan muaro jambi - Batanghari," ujarnya.

Sementara itu AP pelaku pembunuhan mengakui, bahwa perbuatan yang telah ia lakukan bersama temannya itu merupakan sebagai rasa balas dendam karena mereka merasa kesal dengan tingkah laku Aman (korban) yang terlalu sombong. "Aman (korban) selalu nantang terus, sampai-sampai pernah air minum ia tuangkan dihadapan kami," ujar AP.

Diakuinya, bahwa pembunuhan terhadap Aman yang merupakan teman kerjanya telah mereka rencanakan dari malam harinya. Mereka menghabisi nyawa korban dengan Menggunakan 3 buah pisau dapur yang diambil di dapur Kem tempat mereka tinggal. Dan juga 1 orang dengan menggunakan Kayu pemikul kabel.

Atas perbuatan yang mereka perbuat, AP dan LK dikenakan dengan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun dan seumur hidup.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images