iklan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus pengadaan 48 unit laptop di SMA Titian Teras Kabupaten Muaro Jambi, mengatakan bahwa Eksepsi yang disampaikan Penesehat Hukum dan terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan 48 unit laptop di SMA Titian Teras Kabupaten Muaro Jambi.

Namun dengan adanya kesalahan dalam dakwaan terkait Jenis kelamin, Jaksa Penuntut Umum, mengatakan bahwa pada waktu diperiksa Majelis Hakim terdakwa tidak keberatan.”Terdakwa tidak keberatan,” ujar JPU

Pada sidang sebelumnya, Sarbaini, Penesehat Hukum, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan 48 unit laptop di SMA Titian Teras Kabupaten Muaro Jambi, Dalam penyampaian Eksepsi mengatakan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat.

”Kita minta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan lagi dakwaan JPU yang didakwa kepada terdakwa,” ujar Sarbaini, Penesehat Hukum, Idham Kholid.

Kalau memang dakwaan diteruskan, lanjut Sarbaini, maka jaksa Penuntut Umum harus menyusun dakwaan lagi dari awal.”Terdakwa harus dikeluarkan dulu, setelah itu baru didakwa lagi,” terang Sarbaini.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi telah mendakwa terdakwa dengan dua pasal Tipikor yaitu dakwaan Primair pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Pramudian Sitio selaku panitia pemeriksa teknis dan spesifikasi, dan Nia Kurniasih selaku kuasa direktur CV Gelora Nusantara, mengakibatkan kerugian Negara. Pengadaan laptop nilainya Rp 576 juta. Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, terjadi kerugian negara Rp 255,203 juta lebih.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images