iklan
Tiga orang tersangka kasus pembakaran Taman Hutan Rakyat (Tahura) di wilayah Tanjung, Kabupaten Muaro Jambi, Harjo Tamin, Nopri Hotli Batubara, dan Sutrisno akan segera menjalani sidang. Hal ini setelah berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) oleh penyidik Polda Jambi, Kamis (8/5).

Barang bukti berupa alat berat eskavator juga disita dan diletakan pada tempat penitipan Rumbasan di daerah Paal 10,Kota Baru.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan setelah dinyatakan lengkap -P21- oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu ,Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang buktinya.

"Berkas kasus tahura ini sudah dinyatakan lengkap, dan telah dilimpahkan ke kejaksaan juga pada Kamis (8/5). Yang dilimpahkan adalah tersangka dan barang buktinya," ujar Almansyah, Jumat (9/5).

Terkait dengan kasus ini, penyidik tidak menetapkan adanya keterlibatan tersangka lain selain ketiga tersangka yang ada.
"Tidak ada penambahan tersangka, hanya tiga orang itu saja tersangkanya," imbuhnya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 17 ayat (2) huruf a dan b jo pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang PPPH.

" Ketiganya terancam hukumann minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 10 tahun. Serta denda minimal Rp 3 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar" pungkas Almansyah

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images