iklan MEMBANTAH : Pasangan Harkad saat melakukan kampanye beberapa waktu lalu.
Haris membantah tudingan pasangan Syufi yang menyebutkan adanya 
pelaksana yang menjadi tim suksesnya.
MEMBANTAH : Pasangan Harkad saat melakukan kampanye beberapa waktu lalu. Haris membantah tudingan pasangan Syufi yang menyebutkan adanya pelaksana yang menjadi tim suksesnya.
Pasangan Al Haris-Khafid Moein (Harkad) membantah tudingan pasangan M Syukur-Fauziah (Syufi) yang menyatakan ada tim suksenya yang juga sebagai penyelenggara Pilkada.

“Kita yakin kita tidak pernah melakukan hal yang namanya merusak pelaksanaan Pilkada,” ujar Bupati Merangin terpilih, Al Haris kepada sejumlah wartawan kemarin.

Diakui Haris, pihaknya tetap optimis bisa memenangkan gugatan dengan nomor perkara 28/PHPU.D-XI/2013 yang mulai disidangkan 15 April mendatang di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

“Kami tetap optimis karena dari awal kami tidak pernah berniat untuk melakukan pelanggaran yang sifatnya merusak Pilkada Merangin. Apa yang dianggap mereka melanggar, coba lihat di bawah semuanya di lapangan tidak ada yang melanggar,” tuturnya.

Dikatakannya, jika memang dari system ada yang salah kenapa tidak complain, kenapa begitu hasil Pilkada keluar dan sudah dilakukan penetapan pemenang baru complain. Sebagai pihak terkait, ia juga telah menyiapkan kuasa hukumnya, yakni Heru Widodo.

“Mereka tidak pernah melaporkan kepada Panwas dan selama ini mereka tidak pernah mempermasalah itu. Kita siap hadirkan saksi dan semuanya dengan hati yang iklas bahwa mereka tidak pernah melakukan pelanggaran seperti apa yang mereka tuduhkan,” katanya.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Syufi sebagai pemohon, Saiful Kipli menyebutkan, pihaknya menggugat keputusan KPU nomor 41 dan 42 tentang penetapan hasil penghitungan suara, penetapan pemenang Pilkada.

Karena dianggap terdapat banyak pelanggaran, ini yang dijadikan materi gugatan ke MK. Seperti ketidaknetralan pelaksana karena ada yang terlibat sebagai tim sukses.

“Contohnya, anggota PPS dan KPPS juga terlibat sebagai anggota Tim Sukes. Rata-rata disetiap kecamatan ada tim Nasa dan tim Harkad sebagai pelaksana, itukan dilarang dalam Undang-Undang. Pelanggaran itu bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Juga soal keterlibatan PNS,” katanya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images