iklan
PASCA terungkapnya kebobrokan dibalik pertambangan batubara, bagaimana sikap Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeadline November 2014 untuk menuntaskannya.

Keberadaan perusahaan batubara di bumi sepucuk Jambi sembilan lurah ini memang bak buah simalakama. Disamping dibutuhkan untuk tambahan pendapatan asli daerah (PAD), juga bisa meningkatkan geliat ekonomi masyarakat kecil. Tapi sayangnya, prosedur yang dijalankan dalam pendirian perusahaan itu ada yang kebablasan. Makanya, KPK mengingatkan pemda untuk meluruskan kebijakan dibidang pertambangan ini.

Seperti diketahui seperti yang diberitakan media ini,  KPK mengatakan ada beberapa permasalahan terkait  Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Masalah tersebut diantaranya, belum ditetapkannya wilayah pertambangan. Selain itu, juga  kewajiban reklamasi yang belum dilaksanakan.  

Di  Provinsi Jambi sendiri terdapat 398 Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri dari 21 IUP pertambangan mineral dan 377 IUP pertambangan batubara dan separoh dari keseluruhan IUP statusnya belum clean and clear (CNC) yang berarti terdapat permasalahan dengan IUP tersebut, misalnya lokasi ada di kawasan yang tidak boleh untuk pertambangan, perpajakannya bermasalah, dan tidak ada pembayaran royalti kepada negara.

Nah, Pemda sendiri bagaimana langkahnya ?

Pemkab Batanghari sendiri baru akan menyurati perusahaan batubara. Selain persoalan masalah yang diungkapkan KPK tersebut, pemkab juga menemukan angkutan truk batubara banyak yang tak punya izin.

Ribuan truk Batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Batanghari selama ini, diduga tidak mempunyai izin angkutan. Bagaimana tidak, hal tersebut terbukti dari data yang ada di Dinas Perhubungan Batanghari.

Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari, Juliando, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ribuan truck batubara yang melintas di wilayah Batanghari diduga tidak memiliki izin angkutan.

Dikatakannya, Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Batanghari kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, berbunyi bahwa truk batubara yang melintasi jalan Provinsi Jambi di dalam wilayah Kabupaten Batanghari tidak memiliki izin angkutan. "Pernyataan ini berdasarkan surat dari Dishub yang disampaikan kepada Sekda dan surat ini akan kita tindaklanjuti," kata Juliando.
--batas--
Ia mengatakan, selain dari izin angkutan, pihak Dishub juga melaporkan bahwa truk yang melintasi jalan di dalam wilayah Kabupaten Batanghari, sebanyak 1293 truk perhari. "Jumlah yang melintas bertambah, dan Pergerakan truk tersebut di perkirakan sekitar pukul 14:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB," ujarnya.

Ia mengakui, bahwa selama ini Pemkab Batanghari lemah dalam melakukan pengawan dan menindak tegas terkait dengan ribuan truk batubara yang setiap harinya melintasi jalan di Batanghari. "Ya, langkah selanjutnya tim dari Pemkab Batanghari akan melalukan penegasan untuk semua truk dan pemkab juga akan menyurati pihak perusahaan batubara," katanya lagi.

Pemkab Batanghari, berjanji akan tegas dan berkomitmen dalam menegakkan perbup Batubara yang sudah berlaku. Bahkan, selain menyurati pihak perusahaan batubara tim Pemkab Batanghari juga akan  menghentikan angkutan melintasi jalan lintas Provinsi Jambi dalam wilayah Kabupaten Batanghari.

Sementara itu, pemkab Batanghari mulai mengancang-ancang dan sudah merapatkan tim untuk melakukan penertiban. Dan terkait dengan truk batubara yang tidak memiliki izin angkutan sesuai dengan perbup 20 tahun 2012 dan surat Dishub kepada Sekda Batanghari.

Dari Kabupaten Muarojambi dilaporkan bahwa saat ini tidak ada perusahaan yang beroperasi melakukan eksplorasi batubara, kalaupun ada jumlahnya sangat sedikit.

Jadi kerisauan masih banyaknya mobil batubara yang berkeliaran di wilayah Muarojambi ialah mobil batubara yang datang dari Daerah lain dan hanya numpang lewat di wilayah Muarojambi.

Kadis ESDM Muarojambi Firmansyah Skm Mkm ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini diwilayah Muarojambi ada 4 perusahaan yang melalukan penambangan batubara itupun saat ini tidak beroperasi karena pasar Batubara yang sedang melemah. "Ada 4 perusahaan yang memiliki izin Tambang, namun saat ini tidak beroperasi karena pasar batubara yang lemah," jawab Firman

Untuk itu Wilayah Muarojambi boleh dibilang menjadi korban dengan rusaknya jalan wilayah muarojambi seperti kerusakan jalan, kerap terjadi kecelakaan dan lainnya. "Yang banyak lewatkan adalah mobil dari daerah lain, bukan dari tambang di Muarojambi,"imbuh Firman.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images