iklan DIGIRING : Para pelaku pencabulan digiring aparat kepolisian ke dalam tahanan
DIGIRING : Para pelaku pencabulan digiring aparat kepolisian ke dalam tahanan
MUARASABAK, Kapolres Kabupaten Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, dari sepuluh pelaku pihaknya telah mengamankan enam pelaku pencabulan anak dibawah umur ini.

“Dari hasil penyidikan itu, modus pencabulan itu diketahui terjadi dua kali. Pertama menggunakan modus rayuan dan modus paksaan,”ujarnya.

Dia menyebutkan, enam pelaku yang diamankan itu diantaranya adalah HMI, SY, SP, SA, MS dan AA. Satu orang pelaku diketahui masih berumur 16 tahun dan lainnya diatas 20 tahun. Menurut dia, kejadian pencabulan itu terjadi antara Oktober-November 2012 silam. Hanya saja, oleh orang tua korban yang merupakan warga Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu baru diketahui sekitar bulan Maret 2013, karena mengetahui kondisi fisik korban yang berubah.

Para pelaku kami ancam dengan pasal perlindungan anak 81 dan 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

ID (nama disamarkan) usia 24 tahun, salah seorang dari sepuluh pelaku pencabulan dan merupakan orang yang pertama kali menggasak Lestari (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, mengaku bahwa ketika menyetubuhi korban dirinya membayar Rp 100 ribu.

"Korban yang merayu saya. Karena pengen langsung saya bawa ke SMP Satu Atap," ujar Id kemarin (10/4).

Sebelum melakukan aksinya, ID memang berencana memboyong Lestari menuju Desa Sinar Wajo, namun menurutnya korban terus merayunya, sehingga diapun langsung mengajak korban menuju SMP Satu Atap untuk melancarkan aksinya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images