iklan
KERINCI, Setelah tim Irwasda Polda Jambi turun melakukan pemeriksaan di Polres Kerinci beberapa waktu lalu, dalam pekan ini tim Paminal Polda Jambi juga akan turun ke Polres Kerinci.

Hal ini terkait laporan mantan Wakapolres Kerinci Kompol Sanusi terhadap kinerja Kapolres Kerinci AKBP A Mun'im, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Agus Saleh dan Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Suroto ke Kapolri, Kapolda, Kompolnas, Ombudsman RI, Irwasum Polri, Div Propam Polri dengan tembusan Irwasda Polda Jambi, Dir Intel Polda Jambi dan Kabid Propam Polda Jambi, 22 April 2014 lalu.

Kapolres Kerinci AKBP A Mun'im melalui Wakapolres Kerinci Kompol Prasetiyo Adhi W Sik mengatakan, terkait laporan Kompol Sanusi pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke Polda Jambi. Menurutnya, Propam dan Irwasda sudah diturunkan ke Polres Kerinci dan rencananya pekan ini giliran Paminal yang turun ke Polres Kerinci.

"Atas nama Kapolres Kerinci, semua kita serahkan ke Polda Jambi. Dalam beberapa hari ini Paminal juga akan turun," ujarnya.

Pihaknya kata Prasetiyo, tidak mau menjawab apakah laporan tersebut benar atau tidak benar. Karena Polda menurunkan tim pengawas internal dan melakukan pengecekan kelapangan, maka pihaknya menyerahkan ke Polda Jambi hasilnya. "Kita serahkan ke Polda. Mereka sedang mencari fakta-fakta. Buat apa berdebat opini di media, kalau bersalah ada hukumannya, kalau tidak bersalah,ada tindak lanjutnya. Semua kita serahkan ke pengawas internal Polda," jelasnya. 

Dengan adanya laporan itu, Kegiatan di Polres Kerinci tetap berjalanan normal dan pelayanan tetap berjalan normal."Masyarakat jangan terganggu dengan pemberitaan, kita tetap layani dengan maksimal," ujarnya.

Dia juga membantah adanya perpecahan di internal Polres Kerinci. "Tidak ada perpecahan, kalau ada perpecahan tidak mungkin kita bisa beri pelayanan," jelasnya.

Apa yang terjadi di Polres Kerinci pihaknya menyerahkan penilaiannya ke masyarakat. "Yang jelas aktivitas tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agus Saleh membenarkan bawah tim Irwasda sudah datang ke Polres Kerinci  dan selama 4 hari melakukan klarifikasi dengan pejabat Polres dan pengecekan administrasi. Saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan.

Terkait tuduhan Sanusi mengenai kasus minyak yang ada di Polres kerinci tahun 2013 dan 2014 sebanyak 16 laporan polisi dengan barang bukti 50 sampai 65 ton yang terdiri dari minyak bensin, solar, minyak tanah dan minyak mentah tidak satupun yang lanjut ke JPU atau proses penyidikannya tahap 2 dan semua di selesaikan atau 86 oleh Polres Kerinci. Kemudian barang bukti kendaraan seolah-olah dipinjamkan kembali kepada tersangka dengan membayar imbalan serta BB minyak dijual kembali, Kasat Reskrim membantahnya.

Dia mengatakan, dari 16 kasus yang terjadi, satu kasus tahap 2 dengan tersangka Pak Riko dengan BB 13 ton dan saat ini sedang disidang. Kemudian empat kasus tahap 1 dan 11 kasus masih disidik.
--batas--
Selain itu Kasat menyebutkan, bagaimana dia menggelapkan perkara, karena dari SPK sudah dicacat di buku besar, kemudian naik di Reskrim dicatat lagi. "Kalau penangannya lambat saya akui lambat, karena banyaknya kasus, tapi penggelapan tidak mungkin, karena semuanya terdaftar," tandasnya. 

Setiap BB yang dititipkan ada berita acara penitipan barang."Kalau BB bensin kita titipkan di SPBU Pelayang Raya, kalau BB minyak tanah di Roni Lesmana, dia punya pangkalan minyak tanah dan punya gudang kosong. Ada berita acara penitipannya. Kalau saya jual, pasti tempat penitipan tidak mau tanda tangan," jelasnya.

Terkait pungutan di layanan SIM dan Samsat Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Suroto, mengatakan dari awal sudah banyak pembenahan yang dilakukan dirinya di pelayanan SIM dan Samsat. Seperti kantor Samsat yang saat ini telah pindah ke Semurup untuk pembenahan, kemudian pembenahan administrasi juga bertahap sudah dilaksanakan pihaknya. "SIM pembenahan terus dilakukan supaya pelayanan maksimal," jelasnya.

Dia berharap agar pelayanan SIM dan Samsat dapat diawasi untuk perbaikan kedepannya dan supaya dirinya bisa menindaklanjutinya."Kalau ada temuan laporkan ke saya. Terbuka pintu seluas-luasnya untuk mengawasi," pungkasnya.

Untuk diketahui mantan Wakapolres Kerinci Kompol Sanusi melaporkan Kapolres Kerinci AKBP A Mun'im, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Agus Saleh dan Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Suroto ke Kapolri, Kapolda, Kompolnas, Ombudsman RI, Irwasum Polri, Div Propam Polri dengan tembusan Irwasda Polda Jambi, Dir Intel Polda Jambi dan Kabid Propam Polda Jambi, 22 April 2014 lalu.

Didalam laporan tersebut terdapat 8 poin yang disampaikan antara lain setiap Kepala Dinas yang memiliki anggaran besar seperti Dinas PU, Kesehatan, Pendidikan baik Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh setiap bulan wajib setor ke Kapolres Kerinci, disamping itu diwajibkan memberikan proyek untuk Kapolres.

Kemudian pada saat penerimaan CPNS 2013 di Sungaipenuh, Kapolres meminta jatah 3 orang dan yang lulus hanya 2 orang dan pada penerimaan K2 di Kabupaten Kerinci Kapolres memanggil Kepala BKD Kerinci dan menerima jatah Rp 100 juta.

Setiap Kapolres tugas keluar daerah, kontraktor yang ada di Kabupaten Kerinci dan Sungaipenuh serta pegawai PU dipanggil menghadap kerumah dinas dan harus setor dengan alasan untuk biaya keluar kota. Jika tidak datang, maka Kapolres mencari-cari kesalahan dan tidak segan-segan membuat laporan informasi dan dilanjutkan dengan membuat surat perintah dan pura-pura melakukan pengecekan terhadap pekerjaan kontraktor di lapangan. Jika kontraktor sudah menghadap maka kasus yang dilidik hilang dengan sendirinya.

Anggaran lidik sidik, anggaran lalu lintas, anggaran BIMAS, anggaran untuk Polsek-polsek hanya diterima oleh Polsek 60 persen dan dipotong oleh juru bayar 40 persen  atas perintah kapolres.

Selain itu, melakukan pungutan yang diluar ketentuan ditempat pembayaran pajak SAMSAT yang rata-rata kapolres mendapatkan antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta setiap bulan dan pungutan ditempat SIM yang diluar ketentuan Kapolres mendapat Jatah Rp 40 juta sampai Rp 50 juta.

Lalu, pada penerimaan 595 Bintara Polri 2014 di Polres kerinci, Kapolres melalui stafnya memungut biaya Rp 250 ribu per orang dengan alasan untuk biaya berangkat ke Jambi, padahal biaya travel hanya Rp 120 ribu. Sementara sisanya Rp 130 ribu, diperkirakan Kapolres mendapatkan hasil sebesar Rp 77 juta.

Selanjutnya, kasus-kasus seperti kasus minyak yang ada di Polres kerinci tahun 2013 dan 2014 ada 16 laporan polisi dengan barang bukti 50 sampai 65 ton yang terdiri dari minyak bensin, solar, minyak tanah dan minyak mentah, tidak satupun yang lanjut ke JPU atau proses penyidikannya tahap 2. Semua di selesaikan atau 86 oleh Polres Kerinci. Barang bukti kendaraan seolah-olah dipinjamkan kembali kepada tersangka dengan membayar imbalan. Parahnya lagi BB minyak dijual kembali.

Dana Pilkada Bupati Kerinci dan Dana PNBP untuk anggota lalu lintas yang tidak tersalur secara keseluruhan padahal dana tersebut mencapai ratusan juta rupah.

Dalam surat laporan itu, Kompol Sanusi berharap pimpinan Polri dan pengawas Internal Polri tergugah untuk melakukan audit dan melakukan pengecekan ke Polres Kerinci tentang kinerja Kapolres Kerinci.

"Kepala dinas, rekanan, kepala bagian, resah dan terganggu dengan Kepemimpinan Kapolres Kerinci AKBP Abdul Mun’im, jika ini dibiarkan terus menerus akan berakibat masyarakat akan main hakim sendiri dan merusak citra PoIri di pemerintah dan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh," tulis Kompol Sanusi.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images